Panwascam Sukadana Diprediksi Akan Kesulitan Merekrut Pengawas TPS
KATALAMPUNG.COM - Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana diprediksi akan kesulitan
merekrut personel pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini berdasarkan menurut salah
satu persyaratan yang menyatakan personel harus berusia minimal 25 tahun, pada saat Pemilu yang akan datang.
Hal itu terutama terjadi
di wilayah pedesaan, dimana pemudanya kebanyakan merantau atau menempuh
pendidikan di luar wilayah, sementara yang tinggal di desa tidak tertarik untuk
menjadi tenaga pengawas pemilu.
Komisioner Panwaslu
Kecamatan Sukadana Divisi pengawasan Arip Setiawan mengatakan, dari evaluasi
pilkada yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, menjadi salah satu poin yang
menonjol adalah kesulitan rekrutmen tenaga pengawas tersebut.
”Sesuai regulasi, pengawas
di tingkat TPS batas usianya minimal 25 tahun, lulusan SMA, berdomisili di
wilayah setempat, ini agak menyulitkan, karena di desa-desa, tidak banyak
pemuda/pemudi yang tinggal. Biasanya merantau, atau sedang kuliah di luar kota.
Yang masih tinggal di desa, tidak tertarik terlibat dalam pengawasan,” katanya.
Ia meyakini kondisi itu dialami
hampir semua wilayah, apalagi jumlah TPS pada pemilu 2019 mendatang bertambah
hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah TPS pada pilkada yang lalu.
”Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan (Panwaslucam) yang bertugas merekrut Pengawas TPS, hampir semuanya
menyampaikan kondisi tersebut. Cari yang usianya minimal 25 tahun susah,
apalagi ini jumlah TPS nya bertambah dua kali lipat dibandingkan dari jumlah
TPS pada pilkada yang lalu,” tuturnya.
Kendala lain, banyak
masyarakat yang ragu-ragu untuk mendaftarkan diri sebagai petugas pengawas
pemilu. Artinya, jumlah personel pengawas TPS yang dibutuhkan otomatis
bertambah.
Pada Pilkada yang lalu di Kecamatan
Sukadana jumlah TPS yang digunakan untuk pemungutan suara sebanyak 115 TPS.
Sementara dalam Pemilu 2019, jumlah TPS rencananya sebanyak 243 TPS.
Arip mengatakan, persoalan
tersebut akan disampaikan dalam Rakor pengawasan nanti oleh Bawaslu Lamtim pada
Senin mendatang.
”Kami akan sampaikan
persoalan- persoalan yang dihadapi saat pilkada lalu, agar dicarikan solusinya.
Sehingga tidak menjadi hambatan dalam Pemilu 2019 mendatang,” tuturnya.
Tidak menutup kemungkinan,
Panwaslu Kecamatan Sukadana akan menyampaikan usulan untuk perubahan regulasi,
agar tenaga pengawas TPS batasan usia minimalnya diturunkan. Jika sebelumnya
minimal berusia 25 tahun, diharapkan bisa diubah menjadi 20 tahun.
”Kalau batasan usia
minimalnya diturunkan, paling tidak lebih memudahkan untuk mencari personel di
lapangan. Usia 20-an tahun ke atas, kan setidaknya masih cukup banyak. Kalau 25
tahun ke atas, biasanya sudah merantau,” tutup Arif.(jhoni)