Panwascam Sukadana Diprediksi Akan Kesulitan Merekrut Pengawas TPS


KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana diprediksi akan kesulitan merekrut personel pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini berdasarkan menurut salah satu persyaratan yang menyatakan personel harus berusia minimal 25 tahun, pada saat Pemilu yang akan datang.


Panwascam Sukadana Diprediksi Akan Kesulitan Merekrut Pengawas TPS


Hal itu terutama terjadi di wilayah pedesaan, dimana pemudanya kebanyakan merantau atau menempuh pendidikan di luar wilayah, sementara yang tinggal di desa tidak tertarik untuk menjadi tenaga pengawas pemilu.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Sukadana Divisi pengawasan Arip Setiawan mengatakan, dari evaluasi pilkada yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, menjadi salah satu poin yang menonjol adalah kesulitan rekrutmen tenaga pengawas tersebut.

”Sesuai regulasi, pengawas di tingkat TPS batas usianya minimal 25 tahun, lulusan SMA, berdomisili di wilayah setempat, ini agak menyulitkan, karena di desa-desa, tidak banyak pemuda/pemudi yang tinggal. Biasanya merantau, atau sedang kuliah di luar kota. Yang masih tinggal di desa, tidak tertarik terlibat dalam pengawasan,” katanya.

Ia meyakini kondisi itu dialami hampir semua wilayah, apalagi jumlah TPS pada pemilu 2019 mendatang bertambah hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah TPS pada pilkada yang lalu.

”Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang bertugas merekrut Pengawas TPS, hampir semuanya menyampaikan kondisi tersebut. Cari yang usianya minimal 25 tahun susah, apalagi ini jumlah TPS nya bertambah dua kali lipat dibandingkan dari jumlah TPS pada pilkada yang lalu,” tuturnya.

Kendala lain, banyak masyarakat yang ragu-ragu untuk mendaftarkan diri sebagai petugas pengawas pemilu. Artinya, jumlah personel pengawas TPS yang dibutuhkan otomatis bertambah.

Pada Pilkada yang lalu di Kecamatan Sukadana jumlah TPS yang digunakan untuk pemungutan suara sebanyak 115 TPS. Sementara dalam Pemilu 2019, jumlah TPS rencananya sebanyak 243 TPS.

Arip mengatakan, persoalan tersebut akan disampaikan dalam Rakor pengawasan nanti oleh Bawaslu Lamtim pada Senin mendatang.

”Kami akan sampaikan persoalan- persoalan yang dihadapi saat pilkada lalu, agar dicarikan solusinya. Sehingga tidak menjadi hambatan dalam Pemilu 2019 mendatang,” tuturnya.

Tidak menutup kemungkinan, Panwaslu Kecamatan Sukadana akan menyampaikan usulan untuk perubahan regulasi, agar tenaga pengawas TPS batasan usia minimalnya diturunkan. Jika sebelumnya minimal berusia 25 tahun, diharapkan bisa diubah menjadi 20 tahun.

”Kalau batasan usia minimalnya diturunkan, paling tidak lebih memudahkan untuk mencari personel di lapangan. Usia 20-an tahun ke atas, kan setidaknya masih cukup banyak. Kalau 25 tahun ke atas, biasanya sudah merantau,” tutup Arif.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.