Mantan Kabid di Dinas PU Lampung Timur Jadi Tersangka
KATALAMPUNG.COM - Mantan
Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur Idhamsyah resmi ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim.
Penetapan tersangka
terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di
Jalan Way Kambas kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lamtim tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Lamtim
Syahrir Harahap mengatakan, tersangka Idhamsyah pada tahun 2016 merupakan PPK
di Dinas PU yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun
pihak yang menandatangani kontrak.
Menurut Syahrir, untuk
kerugian berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung yang di temukan
kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Saat itu (tahun 2016),
tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, di temukan ada keterlibatan
tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan di temukan
kerugian negara sebesar satu setengah milyar rupiah,” terang Syahrir di ruang
kerjanya, Selasa (23/10/2018).
Lanjutnya, proses
pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan, jika nanti ada pengembangan
atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjdinya kerugian negara ini, maka
akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika dari hasil
pemeriksaan tersangka di temukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus
peningkatan ruas jalan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan kita
tahan,” jelasnya.
Dikatakan Syahrir,
tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan bertahap sebanyak lima kali
dengan statusnya pada saat itu sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan
lebih jauh di temukan ada keterlibatan yang bersangkutan, sehingga dinaikan
sebagai tersangka.
Sebelumnya pihak kejari
Lamtim juga telah menetapkan Kuasa direktur perusahaan yang memenangkan kontrak
peningkatan ruas jalan sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada dua orang
tersangka yang sudah kita tahan, karena di duga telah merugikan negara hingga
milyaran rupiah, nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih jauh terhadap kedua
tersangka ini, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya,” tandas Syahrir.(jhoni)