Panwascam Sukadana Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019
“Sesuai dengan himbauan
dari Bawaslu Republik Indonesia, yang mana menginstruksikan kepada seluruh
Panwaslu yang berada di Kabupaten atau Kecamatan agar segera membentuk Posko
penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilu 2019,” ungkap Arif Setiawan,
Komisioner divisi pengawasan Panwascam Sukadana, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga: Panwascam Labuhan Ratu Deklarasikan Pemilu Damai 2019
Baca Juga: Panwascam Labuhan Ratu Deklarasikan Pemilu Damai 2019
Dirinya juga meminta
kepada masing-masing Komisioner Panwascam dengan dibantu Panitia Pengawas
Lapangan (PPL) untuk secara bergantian melakukan piket. Sebab di posko
pengaduan itu juga hadir dari pihak PPK.
“Menyediakan formulir
penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan, bagi Panitia Pengawas harus
merekap terkait dengan daftar pemilih bermasalah yang diterima dari posko pengaduan
yang sudah dibentuk,” ujar Arif.
Menurut Ketua Panwascam
Sukadana Purnama Hidayah, bagi masyarakat pemilih yang belum perekaman, pemilih
yang sudah perekaman tetapi belum ada di DPTHP, Pemilih yang berencana pindah
di tempat lain, Keluarga yang ingin melaporkan keluarganya yang sudah
meninggal, Pemilih yang usianya sudah 17 Tahun, melaporkan data pemilih yang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta melaporkan data pemilih yang elemen
informasinya salah, bisa mengadu kepada posko pengaduan yang sudah dibentuk
oleh Panwaslu Kecamatan Sukadana.
“Langsung saja masyarakat
mendatangi ke Posko Pengaduan Panwaslu Kecamatan Sukadana atau Sekretariat
Panwascam untuk menyampaikan laporan ataupun aduan yang berhubungan dengan
Daftar Pemilih Pemilihan,” Ungkap Ketua Panwascam Sukadana Purnama Hidayah.(jhoni)