Pj. Sekdaprov Lampung Lantik 12 Pejabat Administrator dan Pengawas
Ke-12 pejabat tersebut
dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
821.22/794/VI.04/2018 Tanggal 26 Oktober 2018 Tentang Pengangkatan dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Administrator Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Sebanyak 11 Orang.
Kemudian, satu pejabat
pengawas dilantik Berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: 821.23/795/VI.04/2018
Tanggal 26 Oktober 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam
Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya,
Hamartoni mengatakan pelantikan merupakan hal biasa dalam sebuah manajemen.
Pergantian jabatan jangan ditafsirkan dengan isu aktual karena kepentingan.
Melainkan pelantikan adalah keputusan objektif yang sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan hasil pertimbangan Baperjakat.
“Selain itu, pelantikan
ini juga untuk mengisi kekosongan jabatan Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Hamartoni.
Da berpesan kepada para
pejabat baru tersebut, agar dapat segera bekerja dengan sungguh-sungguh dan
mampu memegang amanah dan kepercayaan ini dengan penuh dedikasi dan tanggung
jawab. Sehingga, pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan mendatang
yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik
“Jadilah pemimpin yang
cerdas dan bekerja keras, sehingga mampu menunjukkan dharma bakti kepada daerah
dan selalu siap menerima tugas dan tanggungjawab dari pimpinan,” kata
Hamartoni.(H-Prov)