Sidang Perdana Penggusuran Pasar Griya Sukarame Digelar
KATALAMPUNG.COM -
Pengadilan Negeri Bandarlampung menggelar sidang perdana terkait penggusuran Pasar
Griya Sukarame yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, di Ruang
Garuda, Selasa, 2 Oktober 2018.
Sidang pertama gugatan
Masyarakat Pasar Griya melawan para tergugat yaitu, Pemerintah Kota Bandar
Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Kota
Bandar Lampung, Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Kota Bandar
Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.
Sidang gugatan pertama di Pengadilan
Negeri Bandarlampung hadiri juga oleh masyarakat beserta mahasiswa dan dari
pihak tergugat yang menguasakan kepada bagian hukum kota.
Sidang hari ini dipimpin
oleh Hakim Ketua Riza Fauzi, hakim anggota Ismail Hidayat, dan Salman Alfarasi,
Sedangkan panitera adalah Darmawati.
Direktur LBH bandarlampung
Alian Setiadi mengatakan, sidang hari ini ditunda dalam agenda mediasi karena
setiap perkara perdata wajib untuk dilaksanakan mediasi.
"Kami beserta
teman-teman tim pengacara akan terus memperjuangakan hak-hak masyarakat yang
digugat, dalam fungsi dan tuntutan kami meminta agar Pemerintah Kota
Bandarlampung mengembalikan fungsi pasar seperti sediakala," jelas Alian
Karena pasar itu digusur
sehingga 28 kepala keluarga ini kehilangan hak atas pekerjaan, hak hidupnya
serta pedidikan dan kesehatannya,
"Dalam gugatan kita
menuntut Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung yang terkait, Dinas PU,
Pol PP dan DPRD Kota Bandarlampung yang juga harus memperjuangkan atau mempertimbangkan
atas hak-hak warga," ucapnya.(cholik)