Sidang Perdana Penggusuran Pasar Griya Sukarame Digelar


KATALAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri Bandarlampung menggelar sidang perdana terkait penggusuran Pasar Griya Sukarame yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, di Ruang Garuda, Selasa, 2 Oktober 2018.


Sidang Perdana Penggusuran Pasar Griya Sukarame Digelar


Sidang pertama gugatan Masyarakat Pasar Griya melawan para tergugat yaitu, Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

Sidang gugatan pertama di Pengadilan Negeri Bandarlampung hadiri juga oleh masyarakat beserta mahasiswa dan dari pihak tergugat yang menguasakan kepada bagian hukum kota.

Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Riza Fauzi, hakim anggota Ismail Hidayat, dan Salman Alfarasi, Sedangkan panitera adalah Darmawati.

Direktur LBH bandarlampung Alian Setiadi mengatakan, sidang hari ini ditunda dalam agenda mediasi karena setiap perkara perdata wajib untuk dilaksanakan mediasi.

"Kami beserta teman-teman tim pengacara akan terus memperjuangakan hak-hak masyarakat yang digugat, dalam fungsi dan tuntutan kami meminta agar Pemerintah Kota Bandarlampung mengembalikan fungsi pasar seperti sediakala," jelas Alian

Karena pasar itu digusur sehingga 28 kepala keluarga ini kehilangan hak atas pekerjaan, hak hidupnya serta pedidikan dan kesehatannya,

"Dalam gugatan kita menuntut Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung yang terkait, Dinas PU, Pol PP dan DPRD Kota Bandarlampung yang juga harus memperjuangkan atau mempertimbangkan atas hak-hak warga," ucapnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.