Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal

OPINI- Di tengah kemajuan teknologi dan informasi pada era digital saat ini tentu sangat memudahkan untuk mengakses informasi dan komunikasi yang seluas luasnya. Internet, menjadi alat yang sangat ampuh untuk mengakses segala kebutuhan itu.


Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal
Syolahuddin Magad dan Pemandangan di Kelumbayan


Bahkan, saat ini, internet berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana, HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati (fitrah) melekat pada diri manusia, bersifat universal. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dikurangi apa lagi dirampas oleh siapapun.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut Ketetapan MPR Nomor  VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa (1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkunnngan sosialnya.

(2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Artinya sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang negara kita.

Pada pasal 28F, UUD 1945, dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sedangkan pada pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan.”

Oleh sebab itu, berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas menegaskan bahwa Internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai Hak Asasi Manusia, memerangi ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia, maka memastikan (ketersediaan) akses Internet haruslah menjadi prioritas pembangunan daerah.

Mirisnya, hal itu tidak bisa dinikmati bagi warga Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Warga kecamatan terujung di wilayah Kabupaten Tanggamus ini memiliki kendala dalam hal untuk memperoleh akses Internet.

Masyarakat Kelumbayan sangat berharap kehadiran Tower Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi seluler di daerahnya. Hal ini sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga sekaligus memutus keterisolasian hubungan dengan dunia luar.

Selain kebutuhan sarana transportasi berupa jalan, Kecamatan Kelumbayan sangat mengharapkan kehadiran BTS telekomunikasi seluler untuk sarana berkomunikasi dan informasi. Ini sangat kami butuhkan untuk terbebas dari keterisolasian, baik dari aspek transportasi maupun informasi. Kondisi ini, saya yakini sudah dialami Kelumayan selama ratusan tahun.

Kecamatan Kelumbayan terletak sekitar 70 kilometer dari ibukota Kabupaten Tanggamus. Arah selatan berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Dengan jumlah penduduk lebih dari sepuluh ribu jiwa yang tersebar di delapan pekon.

Seperti yang saya kemukakan sebelumnya, keterbatasan komunikasi dan informasi ini disebabkan oleh jaringan internet di Kelumbayan yang tidak memadai.

Di kawasan ini tidak ada jaringan atau sinyal seluler. Smartphone yang dimiliki warga hanya digunakan untuk kebutuhan memotret, memutar musik, atau saat warga bepergian ke luar kecamatan lain yang terjangkau sinyal seluler.

Sebagai warga Kelumbayan, saya merasakan betul sulitnya berkomunikasi dengan sanak keluarga di luar. Meskipun ada jaringan sinyal seluler, namun keberadaannya ada di tempat-tempat tertentu.

Biasanya warga harus naik gunung atau ke tengah laut untuk mengakses jaringan itu.

Melalui tulisan ini, saya berharap pemerintah bisa membangun infrastruktur yang dibutuhkan untuk kelancaran informasi dan komunikasi di Kecamatan Kelumbayan. Sehingga menunjang kami untuk mengakses internet dan dunia luar.

Selain keperluan komunikasi bagi masyarakat secara personal, kebutuhan ini juga untuk menunjang kepentingan kerja layanan publik. Dimana, zaman sekarang serba online. Baik di dunia pendidikan maupun layanan kesehatan.  Seperti layanan kesehatan saat ini untuk mengurus rujukan pasien harus secara online dan tidak lagi manual. 

Setiap mengurus rujukan online, pegawai Puskesmas Kelumbayan harus naik ke gunung sejauh 5 km guna mencari sinyal. Begitupun keperluan pendidikan dan layanan publik lainnya.

Terlebih urusan data pemilih pemilu, dimana rekan-rekan Penyelenggara Pemilu Kecamatan dituntut untuk mengelola data pemilih melalui website sidalih KPU dalam hal pemutahiran data. Kerja kepemiluan sangat bergantung pada jaringan internet, sehinggu memaksa penyelenggara pemilu hijrah ke Pesawaran (Padang Cermin) untuk mengurus data sidalih.

Atas dasar persoalan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang kami butuhkan adalah kerja nyata dan bukan janji-janji politik. Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal.

Apalagi, destinasi Pariwisata di Kelumbayan sangat layak untuk di ekspose. Dengan potensi ini, maka sangat disayangkan jika hanya dibiarkan tertidur dan jauh dari pembangunan. Salam.

Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal

Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal
Oleh: Syolahuddin Magad
Ketua Pokdarwis Pekon Paku, Kelumbayan
Diberdayakan oleh Blogger.