Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal
Syolahuddin Magad dan Pemandangan di Kelumbayan |
Bahkan, saat ini, internet
berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana, HAM merupakan hak dasar
yang secara kodrati (fitrah) melekat pada diri manusia, bersifat universal. Oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan atau dikurangi apa lagi dirampas oleh siapapun.
Hal ini telah diatur dalam
Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU
tersebut adalah sebagai tindak lanjut Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun di dalam pasal 14
pada UU tersebut, dinyatakan bahwa (1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan
lingkunnngan sosialnya.
(2). Setiap orang berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Artinya sudah sangat jelas
diatur dalam Undang-Undang negara kita.
Pada pasal 28F, UUD 1945,
dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sedangkan pada pasal 19,
Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948
ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan
berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada
pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada
batasan.”
Oleh sebab itu, berdasarkan
apa yang telah dipaparkan di atas menegaskan bahwa Internet telah menjadi alat
yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai Hak Asasi Manusia, memerangi
ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia, maka memastikan
(ketersediaan) akses Internet haruslah menjadi prioritas pembangunan daerah.
Mirisnya, hal itu tidak
bisa dinikmati bagi warga Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Warga kecamatan terujung di wilayah Kabupaten Tanggamus ini memiliki kendala
dalam hal untuk memperoleh akses Internet.
Masyarakat Kelumbayan
sangat berharap kehadiran Tower Base
Transceiver Station (BTS) telekomunikasi seluler di daerahnya. Hal ini sangat
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga sekaligus memutus
keterisolasian hubungan dengan dunia luar.
Selain kebutuhan sarana
transportasi berupa jalan, Kecamatan Kelumbayan sangat mengharapkan kehadiran
BTS telekomunikasi seluler untuk sarana berkomunikasi dan informasi. Ini sangat
kami butuhkan untuk terbebas dari keterisolasian, baik dari aspek transportasi
maupun informasi. Kondisi ini, saya yakini sudah dialami Kelumayan selama
ratusan tahun.
Kecamatan Kelumbayan terletak
sekitar 70 kilometer dari ibukota Kabupaten Tanggamus. Arah selatan berbatasan
dengan Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Dengan jumlah penduduk
lebih dari sepuluh ribu jiwa yang tersebar di delapan pekon.
Seperti yang saya
kemukakan sebelumnya, keterbatasan komunikasi dan informasi ini disebabkan oleh
jaringan internet di Kelumbayan yang tidak memadai.
Di kawasan ini tidak ada
jaringan atau sinyal seluler. Smartphone yang dimiliki warga hanya digunakan
untuk kebutuhan memotret, memutar musik, atau saat warga bepergian ke luar
kecamatan lain yang terjangkau sinyal seluler.
Sebagai warga Kelumbayan,
saya merasakan betul sulitnya berkomunikasi dengan sanak keluarga di luar.
Meskipun ada jaringan sinyal seluler, namun keberadaannya ada di tempat-tempat
tertentu.
Biasanya warga harus naik
gunung atau ke tengah laut untuk mengakses jaringan itu.
Melalui tulisan ini, saya berharap
pemerintah bisa membangun infrastruktur yang dibutuhkan untuk kelancaran informasi
dan komunikasi di Kecamatan Kelumbayan. Sehingga menunjang kami untuk mengakses
internet dan dunia luar.
Selain keperluan
komunikasi bagi masyarakat secara personal, kebutuhan ini juga untuk menunjang kepentingan
kerja layanan publik. Dimana, zaman sekarang serba online. Baik di dunia pendidikan maupun layanan kesehatan. Seperti layanan kesehatan saat ini untuk mengurus
rujukan pasien harus secara online dan tidak lagi manual.
Setiap mengurus rujukan
online, pegawai Puskesmas Kelumbayan harus naik ke gunung sejauh 5 km guna mencari
sinyal. Begitupun keperluan pendidikan dan layanan publik lainnya.
Terlebih urusan data pemilih
pemilu, dimana rekan-rekan Penyelenggara Pemilu Kecamatan dituntut untuk mengelola
data pemilih melalui website sidalih KPU dalam hal pemutahiran data. Kerja kepemiluan
sangat bergantung pada jaringan internet, sehinggu memaksa penyelenggara pemilu
hijrah ke Pesawaran (Padang Cermin) untuk mengurus data sidalih.
Atas dasar persoalan ini,
saya ingin menyampaikan bahwa yang kami butuhkan adalah kerja nyata dan bukan
janji-janji politik. Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal.
Apalagi, destinasi
Pariwisata di Kelumbayan sangat layak untuk di ekspose. Dengan potensi ini,
maka sangat disayangkan jika hanya dibiarkan tertidur dan jauh dari
pembangunan. Salam.
Stop Retorika Politik, Kelumbayan Butuh Sinyal
Oleh: Syolahuddin Magad
Ketua Pokdarwis Pekon Paku, Kelumbayan