Surat RDP Kepada Pansel Sekdaprov Lampung Diduga Palsu
Namun, Johan Sulaiman
membantah telah menandatangani permintaan RDP yang termuat dalam surat dengan nomor 005/770/III. 01/2018. Surat undangan itu
meminta kehadiran Tim Pansel terkait RDP.
Baca Juga: Soal Dugaan Surat RDP Palsu, Inspektorat Bentuk Tim Investigasi
Baca Juga: Soal Dugaan Surat RDP Palsu, Inspektorat Bentuk Tim Investigasi
“Kalau dari saya tidak
pernah tanda tangan itu, undangan atau surat keluar untuk Pansel tidak pernah
saya tanda tangan,” bantah politisi PKS saat dikonfirmasi awak media melalui
sambungan telepon, Rabu (10/10) malam.
Disinyalir surat itu
dipalsukan dan ditandatangani oleh oknum Sekretariat DPRD Lampung. Muncul
spekulasi ketidakpuasan Ketua Komisi I Ririn Kuswantari atas tidak masuknya dua
kandidat yakni Sekwan DPRD Lampung Kherlani dan Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Fahrizal Darminto.
Jika memang surat itu ada,
Johan meyakini bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangannya. Karena ia mengaku
belum pernah menerima surat mengenai Pansel.
“Kalau seandainya ada
bukan saya yang tanda tangan. Karena belum ada yang masuk ke saya dan saya
merasa belum menandatangani surat untuk Pansel. Kalaupun ada berarti ada oknum,
coba nanti saya telusuri darimana itu surat,” tegasnya.
Sementara Sekretaris
Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi mengaku pernah membahas persoalan
pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekdaprov namun hanya rapat internal
komisi.
“Pernah sekali membahas
persoalan Pansel Sekdaprov itu dan saya hanya mengikuti sekali. Itupun rapat
internal komisi dan untuk persoalan atau informasi terbaru mengenai persoalan
tersebut saya belum mengetahuinya,” singkatnya.
Diketahui, Komisi I DPRD
Lampung mengajukan surat pengantar ke pimpinan DPRD Lampung untuk menggelar RDP
bersama Plt Sekdaprov, Assisten IV, Kepala BKD dan Inspektorat pada Senin
(8/10) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi I guna membahas pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Hal ini tertuang dalam
surat nomor 160/ /Kom.I/III.01/2018 Dan
ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari
Kemudian, pada Selasa
(9/10) pukul 14.00 WIB DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I DPRD Provinsi
Lampung mengundang Tim Pansel Pengisian Jabatan Sekdaprov untuk hearing bersama Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di ruang Komisi I DPRD
Provinsi Lampung.
Komisi I mempersoalkan proses
pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang kini tengah berjalan.
Baca Juga: Komisi I DPRD Provinsi Lampung Klarifikasi Soal Surat RDP Palsu
Baca Juga: Komisi I DPRD Provinsi Lampung Klarifikasi Soal Surat RDP Palsu
Para wakil rakyat itu
mempersoalkan dua nama yang tidak mendapatkan restu dari Gubernur Lampung, M.
Ridho Ficardo untuk mengikuti proses seleksi jabatan tersebut. Keduanya adalah
Sekwan DPRD Lampung H. Kherlani, SE, MM. Lalu Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BPSDM) Ir. H. Fahrizal Darminto.(***)