Surat RDP Kepada Pansel Sekdaprov Lampung Diduga Palsu

KATALAMPUNG.COM - Surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung diduga palsu. Berdasarkan foto surat undangan yang beredar, tertera tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman.


Surat RDP Keada Pansel Sekdaprov Lampung Diduga Palsu


Namun, Johan Sulaiman membantah telah menandatangani permintaan RDP yang termuat dalam surat dengan nomor  005/770/III. 01/2018. Surat undangan itu meminta kehadiran Tim Pansel terkait RDP.

Baca Juga: Soal Dugaan Surat RDP Palsu, Inspektorat Bentuk Tim Investigasi

“Kalau dari saya tidak pernah tanda tangan itu, undangan atau surat keluar untuk Pansel tidak pernah saya tanda tangan,” bantah politisi PKS saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (10/10) malam.

Disinyalir surat itu dipalsukan dan ditandatangani oleh oknum Sekretariat DPRD Lampung. Muncul spekulasi ketidakpuasan Ketua Komisi I Ririn Kuswantari atas tidak masuknya dua kandidat yakni Sekwan DPRD Lampung Kherlani dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Fahrizal Darminto.

Surat RDP Pansel Sekdaprov Lampung Diduga Palsu


Jika memang surat itu ada, Johan meyakini bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangannya. Karena ia mengaku belum pernah menerima surat mengenai Pansel.

“Kalau seandainya ada bukan saya yang tanda tangan. Karena belum ada yang masuk ke saya dan saya merasa belum menandatangani surat untuk Pansel. Kalaupun ada berarti ada oknum, coba nanti saya telusuri darimana itu surat,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi mengaku pernah membahas persoalan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekdaprov namun hanya rapat internal komisi.

“Pernah sekali membahas persoalan Pansel Sekdaprov itu dan saya hanya mengikuti sekali. Itupun rapat internal komisi dan untuk persoalan atau informasi terbaru mengenai persoalan tersebut saya belum mengetahuinya,” singkatnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Lampung mengajukan surat pengantar ke pimpinan DPRD Lampung untuk menggelar RDP bersama Plt Sekdaprov, Assisten IV, Kepala BKD dan Inspektorat pada Senin (8/10) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi I guna membahas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Hal ini tertuang dalam surat nomor 160/   /Kom.I/III.01/2018 Dan ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari

Kemudian, pada Selasa (9/10) pukul 14.00 WIB DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengundang Tim Pansel Pengisian Jabatan Sekdaprov untuk hearing bersama Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

Komisi I mempersoalkan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang kini tengah berjalan.

Baca Juga: Komisi I DPRD Provinsi Lampung Klarifikasi Soal Surat RDP Palsu

Para wakil rakyat itu mempersoalkan dua nama yang tidak mendapatkan restu dari Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo untuk mengikuti proses seleksi jabatan tersebut. Keduanya adalah Sekwan DPRD Lampung H. Kherlani, SE, MM. Lalu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Ir. H. Fahrizal Darminto.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.