Inspektorat Lampung Bentuk Tim Investigasi Dugaan Surat RDP Palsu

KATALAMPUNG.COM - Inspektorat Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri keterlibatan oknum sekretariat Komisi I atas dugaan memanipulasi tandatangan Wakil Ketua DPRD Johan Sulaiman. (Baca: Surat RDP Pemanggilan Pansel Sekdaprov Lampung Diduga Palsu)


Inspektorat Lampung Bentuk Tim Investigasi Dugaan Surat RDP Palsu


Hal ini untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Komisi I DPRD Lampung yang menyatakan bahwa surat keluar pimpinan DPRD kepada Pansel Sekdaprov disinyalir terdapat manipulasi tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman diluar sepengetahuan dan petunjuk pimpinan maupun anggota Komisi I. Tetapi murni  kelalaian staf sekretariat komisi. 

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Saiful Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk tim investigasi.

"Tim investigasi sudah dibentuk dan segera akan kita lanjuti. Karena sudah masuk pemberitaan yang menjadi konsumsi publik," katanya, Kamis (11/10).

Dalam investigasi itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Kita BAP dulu sebagai azas praduga tak bersalah. Karena permasalahan ini masih indikasi," kata dia.

Saat disinggung kapan waktu pemanggilan tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah membuat SPT.

"Jadi kita tinggal menyerahkannya ke Plt.Sekdaprov dan pak Gubernur Lampung," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Lampung mengklarifikasi pemberitaan mengenai surat pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Panitia Seleksi Sekdaprov Lampung pada Selasa (9/10) diduga palsu.

Baca: Komisi I Klarifikasi Pemberitaan Soal Surat RDP Palsu

Ketua komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari menyampaikan bahwa surat keluar pimpinan DPRD kepada Pansel Sekda Provinsi Lampung yang disinyalir terdapat kekeliruan atau manipulasi keaslian tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman adalah diluar sepengetahuan dan petunjuk pimpinan maupun anggota Komisi I. 

"Setelah kami klarifikasi Hal tersebut adalah murni merupakan kelalaian staf sekretariat komisi. Namun demikian hal tersebut merupakan kelalaian kami," kata Ririn, Kamis (11/10).

Oleh karena itu, Ia meminta kepada pimpinan staf sebagai atasannya yaitu Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memberi sanksi  tegas kepada 
yang bersangkutan. 

"Kami selaku Pimpinan dan Anggota Komisi I mohon maaf kepada Pimpinan Dewan dalam hal ini Johan Sulaiman," ujarnya.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.