Buka Pos Pelayanan Hukum, Kejari Bandarlampung Siap Dampingi Masyarakat


KATALAMPUNG.COM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membuka Pos Pelayanan Hukum dengan tujuan memberikan konsultasi kepada masyarakat khususnya Bandarlampung.


Buka Pos Pelayanan Hukum, Kejari Bandarlampung Siap Dampingi Masyarakat


"Kita buatkan khusus ruangan Pos Pelayanan Hukum sebagaimana diperintahkan pimpinan. Masyarakat khususnya Bandarlampung dapat datang di Kantor Kejari untuk meminta konsultasi dibidang hukum perdata," jelas Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Cahyono, Selasa, 6 November 2018.

Lanjut Hentoro, sebelumnya pada beberapa minggu lalu Kantor Kejari Bandarlampung telah membuka pelayanan hukum yang dipusatkan di Mall Boemi kedaton (MBK) Bandarlampung. Untuk Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Kejari saat ini bersifat permanen.

"Kalau pos yang kita buka disini (kantor kejari) bersifat permanen dengan harapan agar masyarakat dapat hadir untuk berkonsultasi secara gratis atau cuma-cuma. Nantinya ada jaksa pengacara negara ataupun jaksa yang piket menerima masyarakat yang mau konsultasi masalah hukum khususnya dibidang hukum perdataan," terangnya.

Dia menambahkan, dengan dibukanya Pos Pelayanam Hukum ini pihaknya sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang perdata maupun tata usaha negara.

"Dengan adanya pos ini kita akan menerima apa yang disampaikan masyarakat khusushnya konsultasi. Konsultasi juga tidak hanya diperdata saja, bagi masyarakat umum yang mempunyai permasalahan pidana kita akan arahkan untuk persoalan tersebut untuk langkah selanjutnya" tandasnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.