Buka Pos Pelayanan Hukum, Kejari Bandarlampung Siap Dampingi Masyarakat
KATALAMPUNG.COM - Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membuka Pos Pelayanan Hukum dengan
tujuan memberikan konsultasi kepada masyarakat khususnya Bandarlampung.
"Kita buatkan khusus
ruangan Pos Pelayanan Hukum sebagaimana diperintahkan pimpinan. Masyarakat
khususnya Bandarlampung dapat datang di Kantor Kejari untuk meminta konsultasi
dibidang hukum perdata," jelas Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Cahyono,
Selasa, 6 November 2018.
Lanjut Hentoro, sebelumnya
pada beberapa minggu lalu Kantor Kejari Bandarlampung telah membuka pelayanan
hukum yang dipusatkan di Mall Boemi kedaton (MBK) Bandarlampung. Untuk Pos
Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Kejari saat ini bersifat permanen.
"Kalau pos yang kita
buka disini (kantor kejari) bersifat permanen dengan harapan agar masyarakat
dapat hadir untuk berkonsultasi secara gratis atau cuma-cuma. Nantinya ada
jaksa pengacara negara ataupun jaksa yang piket menerima masyarakat yang mau
konsultasi masalah hukum khususnya dibidang hukum perdataan," terangnya.
Dia menambahkan, dengan
dibukanya Pos Pelayanam Hukum ini pihaknya sekaligus memperkenalkan kepada
masyarakat bahwa kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang perdata maupun
tata usaha negara.
"Dengan adanya pos
ini kita akan menerima apa yang disampaikan masyarakat khusushnya konsultasi.
Konsultasi juga tidak hanya diperdata saja, bagi masyarakat umum yang mempunyai
permasalahan pidana kita akan arahkan untuk persoalan tersebut untuk langkah
selanjutnya" tandasnya.(cholik)