Insiden Garut, Ormas Islam Pringsewu Keluarkan Pernyataan Sikap
Pernyataan sikap tersebut
ditandatangani serta dibacakan bersama di lobby Kantor Bupati Kabupaten
Pringsewu, Jumat (2/11).
Selain Bupati Pringsewu
Hi.Sujadi, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya,
S.H., C.N., Kapolres AKBP I Made Rasma, Dandim 0424 yang diwakili Danramil
0424-06 Pringsewu Kapten lnf.Redi Kurniawan, Kepala Kantor Kementerian Agama.
Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu K.H.Hambali,
Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu Drs.Hi.Ator Riyadi, Ketua PC
Nahdlatul Ulama Kabupaten Pringsewu Hi.Taufiqurahman, LDII, Khilafatul
Muslimin, Wakil Ketua FKUB K.H.Mahfudz Ali, Salafi, GP Ansor, dan unsur
lainnya.
Tak ketinggalan, Wakapolres Komisaris Pol. Andik Purnomo Sigit, Kepala Polisi Pamong
Praja Pemkab Pringsewu Edi S. Pamungkas, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Sukarman, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Hi.lbnu Harjianto,
para camat, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam pernyataan sikap
yang ditandatangani bersama tersebut, pada intinya mengajak seluruh masyarakat
di Kabupaten Pringsewu untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam
mengatasi berbagai masalah bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan
sesuai dengan kearifan masyarakat Kabupaten Pringsewu, dan nilai luhur bangsa
Indonesia.
Menyikapi terjadinya
pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Kecamatan Limbangan,
Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersepakat untuk meredam situasi di Kabupaten
Pringsewu, dan menjaga suasana agar tetap damai dan kondusif.
Selanjutnya mengajak
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk bergandengan tangan merajut
nilai kebangsaan dan kemuwakhian, dan menolak segala bentuk upaya adu domba dan
pecah belah, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media
lainnya.
Kemudian menyerukan kepada
seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk menahan diri agar tidak
memperbesar masalah dan secara khusus kepada segenap umat Islam untuk
bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang Bil Hikmah Wal Mauizzatil Hasanah.
Serta menyerahkan
sepenuhnya permasalahan ini kepada kepada Aparat Penegak Hukum untuk
menyelesaikan sesuai dengan Hukum yang berlaku secara adil, proporsional dan
profesional. (*)