Kedapatan Bawa Sabu dan Inex, Warga Sidomulyo Digelandang ke Polres Lampung Timur
KATALAMPUNG.COM – Seorang warga
Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, digelandang ke
Polres Lampung Timur, Ahad, 18 November 2018. Ia diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan inex
Kepala Kepolisian Resor
Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Abadi menjelaskan
bahwa warga yang diamankan berinisial AW (43).
Penangkapan AW bermula
pada Ahad dini hari (18/11) sekitar pukul 01.00 WIB, oleh anggota Opsnal
Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat
Narkoba Polres Timur, sewaktu berada di dalam sebuah rumah di Desa Semarang
Baru, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Selain mengamankan tersangka,
aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 bungkus
plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dengan berat bruto 4,20 gram.
Barang bukti lainnya
adalah 29 butir inex warna merah muda berlogo OMEGA, dengan berat bruto 10.03
gram, 1 (satu) buah HP warna hitam,1
(satu) klip plastik bening.
Tersangka dibawa ke Polres
Lampung Timur untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.(jhoni)