Besok, OJK Resmikan LKMS Berbasis Pondok Pesantren Pertama di Lampung

KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meresmikan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, Tegineneng, Pesawaran, Kamis besok, 22 November 2018.





Diresmikannya LKMS ini sebagai rangkaian  HUT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ke-7 pada 31 November 2018 mendatang.

LKMS yang berbadan hukum Koperasi ini akan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah berbasis Pondok Pesantren pertama di Provinsi Lampung dan ketiga di Sumatera.


Baca Juga: Koperasi LKM Syariah Berdayakan Masyarakat Pesantren

Sebelumnya, OJK telah meresmikan di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Alkautsar Desa Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan kedua di Pondok Pesantren Mawariduassalam,  Desa Tumpatan Nibung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Soft Launching Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum direncanakan akan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Otoritas Jasa Keuangan. 

Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 September 2018 sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/K0.074/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pondok Pesantren Minhadlul Ulum. 


Baca Juga: LKM Syariah Minhadlul Ulum Sediakan Permodalan Bagi Masyarakat Kecil

"Pendirian LKM Syariah sejalan dengan program Pemerintah yang berawal dari terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang bertugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional," jelas Ketua OJK Lampung Indra Krisna, Rabu, 21 November 2018.

Menurutnya, dalam hal ini, OJK berperan serta mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren untuk menjadi program unggulan KNKS. 

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.