Koperasi LKM Syariah Berdayakan Masyarakat Pesantren
KATALAMPUNG.COM – Kepala
OJK Lampung Indra Krisna, mengatakan, pendirian Koperasi LKM Syariah di Pondok
Pesantren bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan
masyarakat di lingkungan pesantren.
“Sampai dengan akhir
Oktober 2018, jumlah LKM Syariah yang telah diberi izin dan diawasi oleh OJK
yaitu 35 (tiga puluh lima) LKM Syariah berbadan hukum koperasi di lingkungan
Pondok Pesantren di seluruh Indonesia,” ungkapnya saat menggelar konferensi
pers soft launching LKM Syariah Minhadlul Ulum, Pesawaran, di Kantor OJK, Bandar Lampung, Rabu, 21 November 2018.
Baca Juga: Besok, OJK Resmikan LKMS Berbasis Pondok Pesantren Pertama di Lampung
35 LKM Syariah tersebut,
kata Indra, tersebar di Pulau Sumatera sebanyak 3 buah, 1 di Kalimantan Timur,
1 di Sulawesi Selatan dan sisanya tersebar di Pulau Jawa.
Jumlah nasabah dari
seluruh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia ini
telah mencapai 7.542 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah
disalurkan sebanyak Rp 9,14 Miliar.
“LKMS ini atau yang
dikenal Bank Wakaf Mikro ini berbeda dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang
kita kenal sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 (Tentang Lembaga Keuangan Mikro,
red),” paparnya.
Indra menjelaskan, menurut
UU Nomor 1 Tahun 2013, LKM dapat menghimpun dan menyalurkan dana dari
masyarakat. Sedangkan Bank Wakaf Mikro yang diterapkan ini hanya memiliki
fungsi untuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat. Dana Bank Wakaf Mikro
tersebut diperoleh dari zakat yang disalurkan.
“Jumlahnya relatif kecil, Rp
1 juta, nanti bisa sampai Rp 5 juta. Ini diharapkan nanti ke depan bisa sebagai
penggerak, pendorong tumbuhnya pelaku-pelaku mikro baru atau mendorong pelaku-pelaku
mikro yang sudah ada, yang selama ini visible
tapi tidak bankable. Diharapkan dalam
jangka panjang bisa mengurangi atau memberantas rentenir,” ucapnya.
Baca Juga: LKM Syariah Minhadlul Ulum Sediakan Permodalan Bagi Masyarakat Kecil
Didirikannya Koperasi LKMS
ini, kata Indra, akan menjadi tonggak
percepatan dalam pengembangan syariah nasional. Kemudian, dapat mendukung
pengembangan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang berkesenimbungan.
Editor: Guntur Subing