Koperasi LKM Syariah Berdayakan Masyarakat Pesantren


KATALAMPUNG.COM – Kepala OJK Lampung Indra Krisna, mengatakan, pendirian Koperasi LKM Syariah di Pondok Pesantren bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.



Koperasi LKM Syariah Berdayakan Masyarakat Pesantren


“Sampai dengan akhir Oktober 2018, jumlah LKM Syariah yang telah diberi izin dan diawasi oleh OJK yaitu 35 (tiga puluh lima) LKM Syariah berbadan hukum koperasi di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers soft launching LKM Syariah Minhadlul Ulum, Pesawaran, di Kantor OJK, Bandar Lampung, Rabu, 21 November 2018.


Baca Juga: Besok, OJK Resmikan LKMS Berbasis Pondok Pesantren Pertama di Lampung

35 LKM Syariah tersebut, kata Indra, tersebar di Pulau Sumatera sebanyak 3 buah, 1 di Kalimantan Timur, 1 di Sulawesi Selatan dan sisanya tersebar di Pulau Jawa.

Jumlah nasabah dari seluruh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia ini telah mencapai 7.542 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp 9,14 Miliar.

“LKMS ini atau yang dikenal Bank Wakaf Mikro ini berbeda dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang kita kenal sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 (Tentang Lembaga Keuangan Mikro, red),” paparnya.




Indra menjelaskan, menurut UU Nomor 1 Tahun 2013, LKM dapat menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Sedangkan Bank Wakaf Mikro yang diterapkan ini hanya memiliki fungsi untuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat. Dana Bank Wakaf Mikro tersebut diperoleh dari zakat yang disalurkan.

“Jumlahnya relatif kecil, Rp 1 juta, nanti bisa sampai Rp 5 juta. Ini diharapkan nanti ke depan bisa sebagai penggerak, pendorong tumbuhnya pelaku-pelaku mikro baru atau mendorong pelaku-pelaku mikro yang sudah ada, yang selama ini visible tapi tidak bankable. Diharapkan dalam jangka panjang bisa mengurangi atau memberantas rentenir,” ucapnya.


Baca Juga: LKM Syariah Minhadlul Ulum Sediakan Permodalan Bagi Masyarakat Kecil

Didirikannya Koperasi LKMS ini, kata Indra, akan  menjadi tonggak percepatan dalam pengembangan syariah nasional. Kemudian, dapat mendukung pengembangan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang berkesenimbungan.

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.