KPPU RI Gelar Sosialisasi UU Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

KATALAMPUNG.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Jum’at, 9 November 2018.




Sosialisasi ini menghadirkan RI Dwie Aroem Hadiatie (anggota Komisi VI DPR RI), Ukay Karyadi (Wakil Ketua KPPU RI), dan Plt. Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad.

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian bagi para pelaku usaha terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pentingnya kepedulian bagi para pelaku usaha, bukan semata-mata agar usahanya sukses saja, tetapi juga yang terpenting adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ukay kepada para awak media, Jum’at, 9 November 2018.

Baca Juga: Ukay Karyadi: Lampung, Satu-satunya Provinsi Yang Belum ada Kasus di KPPU

Menurutnya, dari Mei 2018, pihaknya sudah menangani 9 perkara, 6 sudah diputuskan dan ada beberapa perkara baru yang masuk.

“Rata-rata tekait dengan persoalan merger. Karena sekarang kan perusahaan-perusahaan itu dalam melakukan ekspansi bisnis tidak membuat pabrik baru atau perusahaan baru. Kecenderungannya adalah melakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.

“Misal, katakan Perusahaan A, dia mempunyai pabrik tapi tidak memiliki izin untuk mengimpor bahan bakunya, nah dia akan mengakuisisi perusahaan yang mendapat izin untuk mengimpor bahan baku tersebut. Praktek-praktek akuisisi seperti ini banyak ditemukan,” paparnya.

Menurut Ukay, merger ataupun akuisi itu harus dilaporkan ke KPPU. Diberi jangka waktu selama 30 hari. Apabila tidak melaporkan, KPPU bisa melakukan denda dengan besaran Rp 1 miliar per harinya dengan maksimal denda sebesar Rp 25 miliar.

Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha

Terkait revisi terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha, Ukay mengatakan, persoalan tersebut menjadi domain DPR (Komisi VI) dan Pemerintah. Namun jika, KPPU diminta masukan, maka pihaknya siap memberikan masukan.

“Pada intinya kami dan DPR serta Pemerintah juga sudah pernah betemu, beberapa poin yang sudah kita sepakat bahwa lembaga KPPU harus diperkuat,” ujarnya.

Baca Juga: Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing

Menurutnya, diperkuatnya KPPU sangat penting, mengingat semakin perekonomian terbuka maka harus dijaga agar persaingan ini berjalan secara sehat.

“Kalau tidak, ya nanti kembali ke masa lalu dong, praktek-praktek monopoli akan banyak ditemukan di perekonomian nasional jika KPPU-nya tidak diperkuat,” imbuhnya.(Fery/Guntur)
Diberdayakan oleh Blogger.