KPPU RI Gelar Sosialisasi UU Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sosialisasi ini
menghadirkan RI Dwie Aroem Hadiatie (anggota Komisi VI DPR RI), Ukay Karyadi (Wakil
Ketua KPPU RI), dan Plt. Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad.
Wakil Ketua KPPU Ukay
Karyadi mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian bagi
para pelaku usaha terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pentingnya kepedulian bagi
para pelaku usaha, bukan semata-mata agar usahanya sukses saja, tetapi juga yang
terpenting adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ukay kepada
para awak media, Jum’at, 9 November 2018.
Baca Juga: Ukay Karyadi: Lampung, Satu-satunya Provinsi Yang Belum ada Kasus di KPPU
Menurutnya, dari Mei 2018,
pihaknya sudah menangani 9 perkara, 6 sudah diputuskan dan ada beberapa perkara
baru yang masuk.
“Rata-rata tekait dengan
persoalan merger. Karena sekarang kan perusahaan-perusahaan itu dalam melakukan
ekspansi bisnis tidak membuat pabrik baru atau perusahaan baru. Kecenderungannya
adalah melakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.
“Misal, katakan Perusahaan
A, dia mempunyai pabrik tapi tidak memiliki izin untuk mengimpor bahan bakunya,
nah dia akan mengakuisisi perusahaan yang mendapat izin untuk mengimpor bahan
baku tersebut. Praktek-praktek akuisisi seperti ini banyak ditemukan,” paparnya.
Menurut Ukay, merger ataupun
akuisi itu harus dilaporkan ke KPPU. Diberi jangka waktu selama 30 hari. Apabila
tidak melaporkan, KPPU bisa melakukan denda dengan besaran Rp 1 miliar per harinya
dengan maksimal denda sebesar Rp 25 miliar.
Revisi
Undang-Undang Persaingan Usaha
Terkait revisi terhadap
Undang-Undang Persaingan Usaha, Ukay mengatakan, persoalan tersebut menjadi
domain DPR (Komisi VI) dan Pemerintah. Namun jika, KPPU diminta masukan, maka
pihaknya siap memberikan masukan.
“Pada intinya kami dan DPR
serta Pemerintah juga sudah pernah betemu, beberapa poin yang sudah kita
sepakat bahwa lembaga KPPU harus diperkuat,” ujarnya.
Baca Juga: Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing
Menurutnya, diperkuatnya
KPPU sangat penting, mengingat semakin perekonomian terbuka maka harus dijaga
agar persaingan ini berjalan secara sehat.
“Kalau tidak, ya nanti
kembali ke masa lalu dong, praktek-praktek monopoli akan banyak ditemukan di perekonomian
nasional jika KPPU-nya tidak diperkuat,” imbuhnya.(Fery/Guntur)