Ukay Karyadi: Lampung, Satu-satunya Provinsi Yang Belum Ada Kasus di KPPU
“Di Lampung ini unik ya,
mungkin satu-satunya provinsi yang belum ada kasus di KPPU nih,” ujar Ukay.
Menurutnya, tidak adanya
kasus tentang persaingan usaha ini karena tidak ada yang melapor ke KPPU.
“Dari Lampung tidak ada
yang melaporkan terkait persaingan usaha, makanya kami melakukan sosialisasi ke
Lampung. Kalau ditemukan ada indikasi kecurangan atau ada persaingan usaha yang
tidak sehat, silahkan lapor ke KPPU,” ujar Ukay kepada awak media, pada Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Jum’at, 9 November
2018.
Menurutnya, dari daerah,
banyak kasus yang masuk perihal tender. “Tender ini biasanya adalah
tender-tender di daerah, proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD. Di Medan ada,
di Banten, Sulawesi Utara, Jogja, di Lampung belum ada,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan tidak ada. Tapi
kalau ada dan tidak ada yang melaporkan ya kami juga memiliki keterbatasan, Kami
komisionernya 9, cakupan kerjanya dari Sabang sampai Merauke. Dan kesembilan
orang inilah yang melakukan sidang. Jika saksi-saksi tidak bisa dihadirkan ke
pusat maka kami harus ke daerah,” jelas Ukay.
Jika tidak ada laporan
dari masyarakat, kata Ukay, maka pihaknya akan memulai dari nol. “Kalau dari
nol, kesulitannya itu menemukan alat buktinya. Jarang orang yang mau bersaksi
untuk kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat.”
Ia menambahkan, jika ditemukan
ada indikasi kecurangan atau persaingan usaha tidak sehat, silahkan untuk
melapor ke KPPU. Pelaporan dapat dilakukan dengan mengunjungi website KPPU dan
mengisi formulir yang ada disertai bukti-bukti yang jelas.
Baca Juga: Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing
“Karena banyak juga kami
mendapat pelaporan yang tidak semuanya pelaporan yang masuk terkait dengan
pelanggaran persaingan usaha. Ada juga terkait perlindungan konsumen. Konsumen melapor
padahal kan bukan persaingan usaha. Kalau itu ke badan perlindungan konsumen,”
jelasnya.(Fery/Guntur)