Ukay Karyadi: Lampung, Satu-satunya Provinsi Yang Belum Ada Kasus di KPPU

KATALAMPUNG.COM – Wakil Ketua KPPU RI Ukay Karyadi mengatakan, Lampung merupakan satu-satunya provinsi yang belum ada kasus di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam artian kasus persaingan usaha tunggal dan bukan bagian dari sebuah kasus lainnya.




“Di Lampung ini unik ya, mungkin satu-satunya provinsi yang belum ada kasus di KPPU nih,” ujar Ukay.

Menurutnya, tidak adanya kasus tentang persaingan usaha ini karena tidak ada yang melapor ke KPPU.

“Dari Lampung tidak ada yang melaporkan terkait persaingan usaha, makanya kami melakukan sosialisasi ke Lampung. Kalau ditemukan ada indikasi kecurangan atau ada persaingan usaha yang tidak sehat, silahkan lapor ke KPPU,” ujar Ukay kepada awak media, pada Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Jum’at, 9 November 2018.

Menurutnya, dari daerah, banyak kasus yang masuk perihal tender. “Tender ini biasanya adalah tender-tender di daerah, proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD. Di Medan ada, di Banten, Sulawesi Utara, Jogja, di Lampung belum ada,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan tidak ada. Tapi kalau ada dan tidak ada yang melaporkan ya kami juga memiliki keterbatasan, Kami komisionernya 9, cakupan kerjanya dari Sabang sampai Merauke. Dan kesembilan orang inilah yang melakukan sidang. Jika saksi-saksi tidak bisa dihadirkan ke pusat maka kami harus ke daerah,” jelas Ukay.

Jika tidak ada laporan dari masyarakat, kata Ukay, maka pihaknya akan memulai dari nol. “Kalau dari nol, kesulitannya itu menemukan alat buktinya. Jarang orang yang mau bersaksi untuk kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat.”

Ia menambahkan, jika ditemukan ada indikasi kecurangan atau persaingan usaha tidak sehat, silahkan untuk melapor ke KPPU. Pelaporan dapat dilakukan dengan mengunjungi website KPPU dan mengisi formulir yang ada disertai bukti-bukti yang jelas.

Baca Juga: Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing

“Karena banyak juga kami mendapat pelaporan yang tidak semuanya pelaporan yang masuk terkait dengan pelanggaran persaingan usaha. Ada juga terkait perlindungan konsumen. Konsumen melapor padahal kan bukan persaingan usaha. Kalau itu ke badan perlindungan konsumen,” jelasnya.(Fery/Guntur)
Diberdayakan oleh Blogger.