Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing

KATALAMPUNG.COM – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi perihal tidak adanya pelaporan kasus ke KPPU tentang persaingan usaha di Lampung, mengindikasikan pengusaha Lampung kurang bersaing. (Baca: Ukay Karyadi: Lampung, Satu-satunya Provinsi Yang Belum Ada Kasus di KPPU).


Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing
Dosen Fakulatas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Dr. Usep Syaipudin


“Ya, itu karena pengusahanya kurang bersaing, atau kemungkinan lain karena ketidakmengertian pengusaha/masyarakat terhadap peraturan perundangan tentang persaingan usaha,” ujar Akademisi FEB Unila Dr. Usep Syaipudin, Jum’at, 9 November 2018.

Terkait adanya praktik monopoli usaha di Lampung, Usep menuturkan belum mendalami ada atau tidaknya praktik tersebut. Namun, ia melihat adanya praktik-praktik yang mendekati arah itu di beberapa sektor bisnis di Lampung.

“Kalau mendekati mungkin terjadi di beberapa bisnis. Sebelum bertindak lebih jauh, pemerintah harus paham dulu soal aturan persaingan usaha,” kata Usep.

Menurut Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung ini, peraturan-peraturan tersebut harus tersosialisasikan secara luas. Pemerintah dan KPPU, kata Usep, bisa menggandeng berbagai pihak untuk sosialisasi, misal dengan perguruan tinggi dan organisasi profesi.

“KPPU dan Pemerintah Daerah juga harus bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya. Civitas Akademika juga harus dicerahkan tentang hal ini. Karena kampus adalah produsen berberbagai profesi, seperti pengusaha, ekonom, politisi, birokrat, lawyer dan lainnya,” ungkap Usep.

Baca Juga: KPPU RI Gelar Sosialisasi UU Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dengan kondisi itu, Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik Kuliah Umum yang akan diberikan oleh Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi di Kampus FEB Unila besok, Sabtu, 10 November 2018.

Ia berharap dengan adanya kuliah umum ini dapat memberikan pencerahan tentang Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.