Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing
Dosen Fakulatas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Dr. Usep Syaipudin |
“Ya, itu karena
pengusahanya kurang bersaing, atau kemungkinan lain karena ketidakmengertian
pengusaha/masyarakat terhadap peraturan perundangan tentang persaingan usaha,”
ujar Akademisi FEB Unila Dr. Usep Syaipudin, Jum’at, 9 November 2018.
Terkait adanya praktik
monopoli usaha di Lampung, Usep menuturkan belum mendalami ada atau tidaknya
praktik tersebut. Namun, ia melihat adanya praktik-praktik yang mendekati arah
itu di beberapa sektor bisnis di Lampung.
“Kalau mendekati mungkin
terjadi di beberapa bisnis. Sebelum bertindak lebih jauh, pemerintah harus
paham dulu soal aturan persaingan usaha,” kata Usep.
Menurut Sekretaris Ikatan
Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung ini, peraturan-peraturan
tersebut harus tersosialisasikan secara luas. Pemerintah dan KPPU, kata Usep,
bisa menggandeng berbagai pihak untuk sosialisasi, misal dengan perguruan
tinggi dan organisasi profesi.
“KPPU dan Pemerintah
Daerah juga harus bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya. Civitas
Akademika juga harus dicerahkan tentang hal ini. Karena kampus adalah produsen
berberbagai profesi, seperti pengusaha, ekonom, politisi, birokrat, lawyer dan
lainnya,” ungkap Usep.
Baca Juga: KPPU RI Gelar Sosialisasi UU Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dengan kondisi itu, Ia
menambahkan, pihaknya menyambut baik Kuliah Umum yang akan diberikan oleh Wakil
Ketua KPPU Ukay Karyadi di Kampus FEB Unila besok, Sabtu, 10 November 2018.
Ia berharap dengan adanya
kuliah umum ini dapat memberikan pencerahan tentang Kebijakan dan Hukum Persaingan
Usaha di Indonesia.(***)