Pentingnya Lembaga Keuangan Dalam Pengembangan Sektor Pariwisata

KATALAMPUNG.COM – Sektor Pariwisata menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak sawit mentah. Menteri Pariwisata Arif Yahya bahkan telah mematok Sektor Pariwisata akan menjadi penyumbang devisa terbesar pada tahun 2019.


Badak Sumatera Salah Satu Fauna Di Taman Nasional Way Kambas. Sumber Foto: waykambas.org


Namun, peran serta pariwisata nasional ini tidak bisa dilepaskan pada peran serta perkembangan pariwisata di daerah. Berkembangnya pariwisata di daerah-daerah akan menjadi daya dukung bagi wisata nasional. Untuk itu peran serta Pemerintah Pusat yang didukung oleh Pemerintah Daerah menjadi sangat penting.

Selain dukungan Pemerintah Daerah, pengembangan sektor pariwisata juga harus didukung oleh lembaga keuangan (bank dan non bank). Peran perbankan dan lembaga keuangan lainnya sangat diperlukan untuk pengembangan sektor ini, baik dari sisi pembiayaan bagi para pelaku usaha sektor pariwisata maupun dari sisi pemberian layanan kebutuhan transaksi bagi semua pihak yang terlibat di dalam sektor pariwisata.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK dan industri jasa keuangan akan memfasilitasi kebutuhan pembiayaan di Industri Pariwisata, seperti pembangunan infrastruktur daerah wisata dan penyediaan pembiayaan untuk UMKM sektor pariwisata.

"OJK dan Industri Jasa Keuangan siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank," kata Wimboh dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Yogyakarta pada akhir Agustus 2018.

“Pengembangan daerah wisata membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar, sehingga butuh dukungan pembiayaan dari industri jasa keuangan. Penyediaan pembiayaan tidak hanya dari perbankan melalui kredit ke sektor pariwisata, tetapi juga  melalui instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Blended Finance dan Obligasi Daerah,” ujar Dr Usep Syaipudin selaku Ketua Pelaksana Seminar dan FGD tentang Pariwisata Daerah kepada katalampung.com, Selasa, 6 November 2018.


Baca Juga: FEB Unila dan OJK Bahas Pengembangan Pariwisata Daerah

Menurutnya, OJK juga akan meningkatkan peran investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke instrumen pasar modal, penerbitan asuransi perjalanan wisata,  pembiayaan untuk UMKM, melalui KUR Pariwisata dan Platform Fintech Peer To Peer Lending Dan Equity Crowdfunding.

“OJK telah meluncurkan Paket Kebijakan Agustus 2018 dalam rangka memberikan berbagai penyesuaian di ketentuan OJK untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata ini,” kata Usep.

Selain itu, OJK sudah mengeluarkan dua ketentuan terkait kebijakan mendorong industri pariwisata, yaitu POJK No.15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa (POJK BMPK), serta POJK No.17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank (Perubahan POJK Kegiatan Usaha).

Dua POJK tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK bersama dua POJK dan satu Surat Edaran OJK yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata serta meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor.

Melalui peran serta masing-masing inilah, kata Usep, pihaknya dari FEB Unila bekerjasama dengan OJK Lampung akan menggelar Seminar dan FGD “Memperkuat Perekonomian Nasional: Dukungan Lembaga Keuangan Dalam Pengembangan Pariwisata Daerah” besok (Rabu, 7 November 2018) di Ruang Student Centre Kampus FEB Unila, Bandar Lampung.

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.