Wagub Bachtiar Basri Hadiri Pelantikan Anggota DPRD PAW Indra S. Ismail
KATALAMPUNG.COM - Wakil
Gubernur Lampung, Bachtiar Basri menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan Indra S. Ismail sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi
Lampung sisa masa jabatan 2014-2019, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung,
Rabu (7/11/2018). PAW tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 161.18-8234 Tahun 2018.
Indra Ismail menggantikan
Mirzalie yang mundur dari kursi jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi
Lampung karena pindah ke Partai Gerindra.
Pengunduran diri Mirzalie
juga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
161.18-8233 Tahun 2018, Tanggal 11 Oktober 2018. "Dengan PAW ini, agar
anggota DRPD Provinsi Lampung yang sebelumnya menggundurkan diri karena mungkin
sesuatu hal, ada penggantinya," ujar Wagub Bachtiar usai menghadiri acara
tersebut.
Bachtiar mengatakan
pengisian jabatan tersebut karena tidak boleh ada kekosongan pada keseluruhan
jumlah anggota DPRD Provinsi Lampung yakni 85 orang.
"Dengan jumlah
keseluruhan anggota DPRD Provinsi Lampung yakni 85 orang, adanya PAW agar
anggota di DPRD itu cukup," kata Bachtiar Basri.
Menurut Bachtiar, sesuai
prosedur dan ketentuan PAW anggota DPRD, bahwa pengganti tersebut adalah calon
anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar
peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan pada daerah
pemilihan yang sama.
"Jadi selalu bila ada
yang keluar digantikan oleh urutan yang di bawahnya," kata Wagub.
Pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan tersebut dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ismet
Roni, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah dan
janji serta pemasangan lencana DPRD Provinsi Lampung.(red)