Amankan Pemilik Sajam dan Tindak 12 Pengendara, Polsek Pringsewu Gelar Razia Penyakit Masyarakat
KATALAMPUNG.COM - Polsek
Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinsial HE warga
Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Rabu (19/12) malam.
Pria berumur 42 tahun itu
kedapatan tanpa hak membawa/menyimpan sebilah senjata tajam jenis pisau di tas
pinggang yang dibawanya, kemudian tertangkap tangan saat petugas razia Polsek
Pringsewu, ketika melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol B 4047
NFX dari arah Kecamatan Sukoharjo.
Kapolsek Pringsewu Kota
Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan tersangka diamankan di
Jalan KH. Gholib Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu.
"Tersangka diamankan
sekitar pukul 21.00 Wib, saat anggota Polsek Pringsewu Kota melaksanakan razia
di perbatasan Kecamatan Pringsewu - Sukoharjo," ungkap Kompol Eko Nugroho
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (20/12) pagi.
Kapolsek menjelaskan,
kegiatan razia yang di penggal jalan tersebut dilaksanakan dalam rangka
mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalan (Curas, Curat,
Curanmor/C3) menjelang pelaksanaan operasi Lilin 2018.
"Razia tersebut juga
dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang operasi lilin krakatau 2018,
melibatkan 15 personil dipimpin oleh Kanit Lantas Ipda Sudirman dan Kanit
Intelkam Ipda Darwin," jelasnya.
Lanjutnya, sat ini
tersangka berikut barang bukti sebilah sajam jenis pisau panjang 21 cm
bergagang kulit sintetis, 1 tas pinggang warna hitam dan sepeda motornya
ditahan di Posek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadapnya
dipersangkakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Thn 1951 ancaman maksimal 10 tahun
penjara," tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek,
selain mengamankan tersangka kepemilikan senjata tajam tersebut, Polsek
Pringsewu Kota juga melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas baik
melalui tilang kendaraan maupun surat-surat kelengkapan.
"Dua sepeda motor
tidak dapat menunjukan surat juga diamankan serta menindak 10 pelanggar lain
dengan tilang," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka
dalam keterangannya mengaku membawa senjata tajam untuk digunakan berjaga-jaga
dalam perjalanan. "Biasa bawa untuk jaga-jaga," kata HE dalam
keterangannya di Mapolsek Pringsewu Kota.
Reporter:
Boenga
Editor:
Fery