Ancam Mogok, Para Pedagang Pasar Pekalongan Tuding Disperindag Mangkir Dari Kesepakatan
Menurut Lastri peserta
aksi protes yang didominasi pedagang, Disperindag telah melakukan pembohongan
dan melakukan pelanggaran kesepakatan. Di mana sebelumnya, bangunan lapak
pedagang (los) awalnya dijanjikan berukuran 2 x 1,5 m, sementara realisasinya 1
x 1,5 m.
Padahal, tambah dia, sudah
ada perjanjian awal antara penyewa (pedagang) dengan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Lampung Timur.
"Kami seluruh
pedagang lapak tidak mau menerima bangunan ini, karena tidak sesuai dengan
ukuran," ujar Lastri, diamini pedagang lainnya yang sama-sama melakukan
aksi protes, Senin (10/12).
Lastri mengungkapkan,
perjanjian awal yang di sepakati oleh Disperindag Lamtim bersama para pedagang
bahwa los yang bakal di buat berukuran 2 X 1,5 Meter, namun setelah pembangunan
los tersebut berjalan sudah tampak bahwa ukuran tersebut tidak sesuai.
"Setelah di buat kok
ukurannya satu meter kali satu setengah (1X1,5), berarti ini tidak sesuai
dengan perjanjian yang sudah di sepakati bersama. Kalau seperti ini tentunya
kami menolak los yang di buat oleh pemerintah," tegas Lastri didampingi
puluhan pedagang lainnya.
Sejumlah pedagang pasar
tradisional Pekalongan ini pun mengancam tidak akan berjualan sebelum los-los
tersebut dibongkar dan dibuat ulang sesuai dengan ukuran dalam perjanjian.
"Kami meminta supaya
los yang telah jadi dibongkar lagi, kalau tidak kami sepakat untuk tidak
berjualan di dalamnya dan akan tinggal di penampungan," teriak para
pedagang dari kalangan emak-emak.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Pekalongan Menuai Polemik! Pedagang Pasar Kembali Demo, Disperindag Akui Kurang Dana
Untuk diketahui, Surat Perjanjian
Sewa los ini telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindag Lamtim Rosdi pada
tanggal 03 September 2018.
Reporter:
Jhoni
Editor:
Fery