Ancam Mogok, Para Pedagang Pasar Pekalongan Tuding Disperindag Mangkir Dari Kesepakatan

KATALAMPUNG.COM - Diduga curang dan melanggar kesepakatan, puluhan pedangan Pasar Tradisional Pekalongan, Lampung Timur ancam Disperindag Pemkab setempat. Ancaman itu berupa mogok dagang. Para pedagang tersebut rencananya bakal direlokasi oleh dinas terkait ke tempat bangunan yang telah dijanjikan.






Menurut Lastri peserta aksi protes yang didominasi pedagang, Disperindag telah melakukan pembohongan dan melakukan pelanggaran kesepakatan. Di mana sebelumnya, bangunan lapak pedagang (los) awalnya dijanjikan berukuran 2 x 1,5 m, sementara realisasinya 1 x 1,5 m.

Padahal, tambah dia, sudah ada perjanjian awal antara penyewa (pedagang) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Timur.

"Kami seluruh pedagang lapak tidak mau menerima bangunan ini, karena tidak sesuai dengan ukuran," ujar Lastri, diamini pedagang lainnya yang sama-sama melakukan aksi protes, Senin (10/12).

Lastri mengungkapkan, perjanjian awal yang di sepakati oleh Disperindag Lamtim bersama para pedagang bahwa los yang bakal di buat berukuran 2 X 1,5 Meter, namun setelah pembangunan los tersebut berjalan sudah tampak bahwa ukuran tersebut tidak sesuai.

"Setelah di buat kok ukurannya satu meter kali satu setengah (1X1,5), berarti ini tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati bersama. Kalau seperti ini tentunya kami menolak los yang di buat oleh pemerintah," tegas Lastri didampingi puluhan pedagang lainnya.

Sejumlah pedagang pasar tradisional Pekalongan ini pun mengancam tidak akan berjualan sebelum los-los tersebut dibongkar dan dibuat ulang sesuai dengan ukuran dalam perjanjian.

"Kami meminta supaya los yang telah jadi dibongkar lagi, kalau tidak kami sepakat untuk tidak berjualan di dalamnya dan akan tinggal di penampungan," teriak para pedagang dari kalangan emak-emak.

Baca Juga: Pembangunan Pasar Pekalongan Menuai Polemik! Pedagang Pasar Kembali Demo, Disperindag Akui Kurang Dana

Untuk diketahui, Surat Perjanjian Sewa los ini telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindag Lamtim Rosdi pada tanggal 03 September 2018.

Reporter: Jhoni
Editor: Fery
Diberdayakan oleh Blogger.