Waspada Hoax dan Mengenal Lebih Dekat Produk Investasi, OJK Lampung Gelar Pelatihan dan Gathering


KATALAMPUNG.COM - Di era milenial, Dewan Pers Indonesia mencatat lebih dari 43 ribu portal media online yang aktif berselancar di dunia maya. Sementara yang baru terverifikasi hanya 300-an portal saja.


Waspada Hoax dan Mengenal Lebih Dekat Produk Investasi, OJK Lampung Gelar Pelatihan dan Gathering


Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, pada “Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Provinsi Lampung” yang diselenggarakan oleh OJK Lampung, Senin (10/12) di Grand Elty Krakatoa, Kalianda, Lampung Selatan.

Baca Juga: OJK Lampung Ajak Media Memahami Kinerja Industri Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi

Menurutnya, terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

Ia menambahkan, kenali ciri-ciri berita hoax seperti kalimat yang digunakan berlebihan biasanya dibumbui dengan kata-kata yang sifatnya Provokatif, dan berasal dari situs yang tidak jelas kredibilitasnya (domain tidak jelas).

"Terkadang juga disertai dengan gambar-gambar yang sudah diedit atau gambar yang terlihat terlalu Ekstrim, seperti yang kita lihat penyebaran berita hoax biasanya kita temui di sosial media maupun platform chat," jelasnya.

Oleh karena itu, sebaik-baiknya berita harus memiliki kejelasan narasumber, khususnya yang menyangkut pemberitaan sebuah kasus, perlu dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Abdullah Mas'ud: Wartawan Dituntut 'Becus' dan Objektif Dalam Mewartakan Fakta

Sementara Kepala OJK Provinsi Lampung, Indra Krisna memaparkan, acara gathering bertujuan untuk berbagi pengetahuan bagi awak media untuk sharing dan juga berbagi pengetahuan terkait Otoritas Jasa Keuangan dan tugas OJK serta Satgas Waspada Investasi.

"Karena memang masyarakat belum begitu paham dengan produk-produknya dan banyak yang salah menempatkan dana dan peminjaman dana dan menghimbau untuk berperan serta untuk mencerdaskan masyarakat," jelasnya.

Selain mengatur mengawasi perbankan, OJK juga memiliki tugas melindungi konsumen.

Ia melanjutkan, sampai sekarang masih banyak awak media yang menanyakan suatu isu ke OJK, padahal isu tersebut bukan seharusnya ditanyakan ke pihak OJK melainkan ke lembaga lain.

"Pemahaman tentang tugas dan fungsi OJK perlu terus diberikan, dan diharapkan dapat bermanfaat untuk awak media dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang penulis berita," katanya.

Reporter: Cholik
Editor: Fery
Diberdayakan oleh Blogger.