Pembangunan Pasar Pekalongan Menuai Polemik! Pedagang Pasar Kembali Demo, Disperindag Akui Kurang Dana
KATALAMPUNG.COM - Puluhan
Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Pekalongan
(P3TP) Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur kembali melakukan unjuk
rasa, Kamis (13/12). Aksi ini bertujuan menuntut pembangunan los Pasar Pekalongan
sesuai dengan surat perjanjian, penolakan tersebut berawal dari pembuatan los
pasar yang di duga tidak sesuai dengan ukuran.
Kuasa Hukum P3TP Yuriansah
mengatakan, pengerjaan los tersebut memang tidak sesuai dengan isi surat
perjanjian awal antara pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Lamtim dengan pedagang.
Baca Juga: Ancam Mogok, Pedagang Pasar Pekalongan Tuding Disperindag Mangkir Dari Kesepakatan
Menurut Yuriansyah,
bantuan los dari pemerintah untuk para pedagang memang sangat baik, namun
sangat di sayangkan jika pembuatan los tersebut tidak sesuai dengan surat
perjanjian awal.
"Kami tidak
menyalahkan pihak rekanan, apa yang telah diberikan pemerintah untuk pedagang
sangat baik, akan tetapi yang kita perihatinkan ialah nasib pedagang-pedagang
itu tidak bisa menafkahi keluarganya dikarenakan hak-hak mereka dirampas karena
dijanjikan oleh pemerintah menempati los 2x1,5 meter. Akan tetapi kenyataannya
mendapatkan los ukuran 1x1,5 meter," kata Yuriansyah.
"Jadi, saya dan para
pedagang tadi sudah cek langsung dan ternyata memang benar seperti itu adanya
(tidak bisa dipakai) sungguh kasian nasib para pedagang. Bagaimana kami mau
hidup pak bagaimana kami mau berdagang," sambungnya mewakili keluhan
pedagang.
Sementara Edi Susilo,
selaku PPTK proyek pembangunan tersebut saat dikonfirmasi media ini mengatakan
bahwa semua sudah benar menurut dia.
"Ada 292 los maka
tidak di bangun 2x1,5 tapi di bangun 1x1,5 dikarenakan dana terbatas sekitar Rp
5,7 M. Maka itulah yang bisa diakomodir secara optimum, gitu," kata dia.
Saat ditanya apakah surat
perjanjian yang diperlihatkan pedagang kepada wartawan itu fiktif? ia
mengatakan, " Gak, bukan fiktif, itu kontrak lama, ini belum ada kontraknya.
Nanti status bangunan ini milik Kementerian Perdagangan. Nanti setelah selesai
kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten, baru itu kami membuat kontrak
dengan pedagang sesuai yang ditempati, plus kami menarik retribusi sewa,"
jelasnya.
Bilamana pedagang kembali
melakukan aksi tuntutan perihal surat perjanjian yang telah disepakati, ia
mempersilahkan pedagang untuk mendatangi dinas.
Reporter:
Jhoni
Editor:
Fery