Pembangunan Pasar Pekalongan Menuai Polemik! Pedagang Pasar Kembali Demo, Disperindag Akui Kurang Dana


KATALAMPUNG.COM - Puluhan Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Pekalongan (P3TP) Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur kembali melakukan unjuk rasa, Kamis (13/12). Aksi ini bertujuan menuntut pembangunan los Pasar Pekalongan sesuai dengan surat perjanjian, penolakan tersebut berawal dari pembuatan los pasar yang di duga tidak sesuai dengan ukuran.


Pembangunan Pasar Pekalongan Menuai Polemik! Pedagang Pasar Kembali Demo, Disperindag Akui Kurang Dana


Kuasa Hukum P3TP Yuriansah mengatakan, pengerjaan los tersebut memang tidak sesuai dengan isi surat perjanjian awal antara pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamtim dengan pedagang.

Baca Juga: Ancam Mogok, Pedagang Pasar Pekalongan Tuding Disperindag Mangkir Dari Kesepakatan

Menurut Yuriansyah, bantuan los dari pemerintah untuk para pedagang memang sangat baik, namun sangat di sayangkan jika pembuatan los tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian awal.

"Kami tidak menyalahkan pihak rekanan, apa yang telah diberikan pemerintah untuk pedagang sangat baik, akan tetapi yang kita perihatinkan ialah nasib pedagang-pedagang itu tidak bisa menafkahi keluarganya dikarenakan hak-hak mereka dirampas karena dijanjikan oleh pemerintah menempati los 2x1,5 meter. Akan tetapi kenyataannya mendapatkan los ukuran 1x1,5 meter," kata Yuriansyah.

"Jadi, saya dan para pedagang tadi sudah cek langsung dan ternyata memang benar seperti itu adanya (tidak bisa dipakai) sungguh kasian nasib para pedagang. Bagaimana kami mau hidup pak bagaimana kami mau berdagang," sambungnya mewakili keluhan pedagang.



Sementara Edi Susilo, selaku PPTK proyek pembangunan tersebut saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa semua sudah benar menurut dia.

"Ada 292 los maka tidak di bangun 2x1,5 tapi di bangun 1x1,5 dikarenakan dana terbatas sekitar Rp 5,7 M. Maka itulah yang bisa diakomodir secara optimum, gitu," kata dia.

Saat ditanya apakah surat perjanjian yang diperlihatkan pedagang kepada wartawan itu fiktif? ia mengatakan, " Gak, bukan fiktif, itu kontrak lama, ini belum ada kontraknya. Nanti status bangunan ini milik Kementerian Perdagangan. Nanti setelah selesai kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten, baru itu kami membuat kontrak dengan pedagang sesuai yang ditempati, plus kami menarik retribusi sewa," jelasnya.

Bilamana pedagang kembali melakukan aksi tuntutan perihal surat perjanjian yang telah disepakati, ia mempersilahkan pedagang untuk mendatangi dinas.

Reporter: Jhoni
Editor: Fery
Diberdayakan oleh Blogger.