Imbas Kasus Penelantaran Jenazah, Federasi Serikat Buruh Tuntut Manajemen RSUD Abdoel Moeloek
KATALAMPUNG.COM - Kasus
penelantaran jenazah anak atas nama Berlian Istana yang diduga dilakukan oknum
di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) pada 27 September 2017 lalu,
ternyata masih menyisakan polemik. (Baca: Ibu Gendong Jenazah Bayi di Angkot)
Persoalan bukan terjadi
antara pihak RSUAM dengan keluarga korban, tapi lebih ke internal rumah sakit
milik pemerintah ini. Di mana, manajemen RS dianggap dzolim kepada tenaga kerja
yang diperbantukan di sana.
Menjadi korban di sini
adalah John Waldi F Sinaga, yang sebelumnya diduga menjadi oknum pada kasus
penelantaran jenazah anak setahun lalu. Pada waktu itu, Ucok sapaan pria yang
bertugas mengemudikan ambulance RSUDAM ini diduga menelantarkan jenazah karena
melakukan pungutan liar.
Baca Juga: Diberitakan Sopir Ambulans Minta Uang, Dirut RSUDAM Kumpulkan Sopir dan Petugas Pul
Meski peristiwa yang
akhirnya menjadi viral pemberitaan media massa di tingkat lokal hingga
nasional, setelah ditelusuri nyatanya tidak terbukti bahwa Ucok bersalah. Tapi,
Ucok atas keputusan Kepala RSUDAM dipindah tugaskan ke bagian lain.
Menuntut keadilan rekannya
yang menjadi korban dari sistem manajemen RSUDAM, sejumlah rekannya yang
tergabung dalam Federasi Serikat Buruh
Karya Utama (FSBKU-KSN) Lampung bergerak mengadakan aksi demonstrasi. Di mana,
puluhan massa ini menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung, Rabu
(5/12/2018).
Baca Juga: Tidak Ada Omongan Rumah Sakit Nggak Ngurusi
Ketua FSBKU KSN Lampung,
Sepriyadi menegaskan, dalam proses penanganan kasus setahun lalu itu, Ucok
tidak diberikan cukup ruang untuk melakukan klarifikasi ke publik oleh
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung untuk
meluruskan pemberitaan yang beredar dan menyudutkan nama baik Pekerja.
"Hingga pada tanggal
9 Oktober 2017 terbit Surat Perintah Alih Tugas dari Manajemen Rumah Sakit Umum
Daerah Abdul Moeloek Provindan Lampung yang semula Bertugas sebagai Pengemudi
Ambulance ke lnstalansi Laundry Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi
Lampung dengan Nomor : 800/3170/VII.02/2.3/X/2017 yang ditanda tangani oleh dr.
Hery Djoko Subandriyd, M.KM selaku Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul
Moeloek Provinsi Lampung," ucapnya.
Ia melanjutkan, bahwa
berdasarkan Surat Gubemur Lampung Nomor 700/1727/II.Ol/10/2017 perihal Laporan
Hasil Pemeriksaan Khusus dugaan Penelantaran Jenazah an. Berlin Istana
menyatakan terjadi kesalah pahaman antara pihak Rumah Sakit, dalam hal ini
dengan saudara, Ardian sebagai orang tua Almarhumahan. Berlin Istana akibat
dari perbedaan data pasien sebagai peserta BPJS pada saat masuk dan keluar
Rumah Sakit.
Telah terjadi kelalaian
terhadap SOP Point 1 s/d 3 oleh petugas ruang ICU an Dwi Haryono sesuai
keputusan direktur utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi
Lampung. Nomor 180/04.H/Vll.02/7.2/IX/2017 Tanggal 5 September 2017 tetang
Prosedur Tetap Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum
Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Selain itu, Tidak cukup
bukti telah terjadi pungutan liar kepada keluarga almarhumah Berlin Istana
seperti yang dituduhkan dalam penggunaan Mobil Ambulance, sehingga tidak ada
alasan bagi pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung
untuk mengalih tugaskan Sdr. John Waldi F Sinaga atau Ucok.
Bahwa berdasarkan hal-hal
diatas kami mendesak kepada pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul
Moeloek Provinsi Lampung untuk segera mengembalikan posisi pekerjaan Saudara,
John Waldi F Sinaga atau Ucok seperti semula sebagai Pengemudi Ambulance karena
tidak terbuktinya hal-hal yang dituduhkan kepada anggota FSBKU-KSN tersebut.
"Segera Memberikan
Klarifikasi baik melalui Media Massa atau Surat Pemberitahuan/ Pengumuman di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai
bentuk pemulihan nama baik bagi saudara, John Waldi F Sinaga atau Ucok,"
tutupnya.
Reporter:
Cholik
Editor:
Fery