Pemkab Pringsewu Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI
KATALAMPUNG.COM –
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima Predikat Kepatuhan Tinggi dari
Ombudsman Republik lndonesia terhadap standar pelayanan publik. Nilai yang
didapatkan Pemkab Pringsewu yakni 91,48.
Penghargaan tersebut
diberikan karena Pemkab Pringsewu dinilai telah mematuhi ketentuan
Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan Predikat
Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) ini diserahkan secara oleh salah satu komisioner Ombudsman Republik
Indonesia kepada Bupati Pringsewu
H.Sujadi beserta sejumlah instansi lainnya pada acara Penganugerahan Predikat
Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman
Republik lndonesia di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (10/12).
Sementara itu, untuk
Predikat Kepatuhan Tertinggi kategori kabupaten diraih oleh Pemerintah
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Predikat Kepatuhan Tertinggi kategori kota diraih
oleh Pemerintah Kota Ambon, Maluku, serta untuk Predikat Kepatuhan Tertinggi
kategori provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya untuk kategori
lembaga negara diraih oleh LKPP, dan kategori kementerian diraih oleh
Kementerian Pertahanan.
Menurut penanggungjawab
survey kepatuhan Ombudsman RI Adrianus Meliala, predikat kepatuhan diberikan
kepada setiap lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian atau survey,
yang terfokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit
pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan.
Penganugerahan Predikat
Kepatuhan, kata Adrianus, merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan
standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI.
“Kegiatan tersebut yang
sudah memasuki tahun kelima, bertujuan untuk mencegah terjadinya
maladministrasi serta dalam rangka mengumpulkan data-data terkait pelayanan
publik,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan
Adrianus, ada 3 klasifikasi hasil penilaian atas pelayanan publik ini, yakni
Zona Hijau (baik), Zona Kuning (sedang) dan Zona Merah (buruk).
Sementara itu, Ketua
Ombudsman Rl Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D. dalam sambutannya
mengatakan sudah saatnya para birokrat yang bersentuhan dengan pelayanan publik
untuk memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sehingganya, saluran
pengaduan harus dibentuk, agar masyarakat yang tidak puas atas pelayanan publik
bisa mengadu atau melaporkan,” ujarnya.
Presiden Republik
lndonesia Joko Widodo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Wiranto mengatakan kegiatan
penilaian dan pemberian predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik
ini merupakan tolak ukur kinerja pelayanan publik.
“Banyaknya testimoni
masyarakat, menunjukkan bahwa Ombudsman RI telah menghadirkan upaya konkret
untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, kegiatan secara nasional ini
menjadi sarana silaturahmi akbar yang dapat dijadikan ajang tukar informasi dan
pengalaman guna sama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Secara terpisah, dimintai
tanggapannya oleh Humas Pemerintah Kabupaten Pringsewu seusai acara
berlangsung, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan Penghargaan Predikat Kepatuhan
Tinggi terhadap standar pelayanan publik yang diterima merupakan hasil kerja
keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya OPD pelayanan
yang harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.
“Saya mengharapkan pada
tahun 2019 mendatang, ada peningkatan terhadap kualitas pelayanan terhadap
masyarakat agar menjadi lebih baik lagi. Kritik dan saran serta masukan dari
masyarakat tentunya kami harapkan untuk meningkatan pelayanan. Hal tersebut
mengingat inti dari pemerintah adalah melayani masyarakat,” katanya. (*)