Pemkab Pringsewu Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI


KATALAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik lndonesia terhadap standar pelayanan publik. Nilai yang didapatkan Pemkab Pringsewu yakni 91,48.


Pemkab Pringsewu Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI


Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Pringsewu dinilai telah mematuhi ketentuan Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) ini diserahkan secara  oleh salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia  kepada Bupati Pringsewu H.Sujadi beserta sejumlah instansi lainnya pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik lndonesia di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (10/12).

Sementara itu, untuk Predikat Kepatuhan Tertinggi kategori kabupaten diraih oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Predikat Kepatuhan Tertinggi kategori kota diraih oleh Pemerintah Kota Ambon, Maluku, serta untuk Predikat Kepatuhan Tertinggi kategori provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya untuk kategori lembaga negara diraih oleh LKPP, dan kategori kementerian diraih oleh Kementerian Pertahanan.

Menurut penanggungjawab survey kepatuhan Ombudsman RI Adrianus Meliala, predikat kepatuhan diberikan kepada setiap lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian atau survey, yang terfokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan.

Penganugerahan Predikat Kepatuhan, kata Adrianus, merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI.

“Kegiatan tersebut yang sudah memasuki tahun kelima, bertujuan untuk mencegah terjadinya maladministrasi serta dalam rangka mengumpulkan data-data terkait pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Adrianus, ada 3 klasifikasi hasil penilaian atas pelayanan publik ini, yakni Zona Hijau (baik), Zona Kuning (sedang) dan Zona Merah (buruk).

Sementara itu, Ketua Ombudsman Rl Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D. dalam sambutannya mengatakan sudah saatnya para birokrat yang bersentuhan dengan pelayanan publik untuk memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sehingganya, saluran pengaduan harus dibentuk, agar masyarakat yang tidak puas atas pelayanan publik bisa mengadu atau melaporkan,” ujarnya.

Presiden Republik lndonesia Joko Widodo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Wiranto mengatakan kegiatan penilaian dan pemberian predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini merupakan tolak ukur kinerja pelayanan publik.

“Banyaknya testimoni masyarakat, menunjukkan bahwa Ombudsman RI telah menghadirkan upaya konkret untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, kegiatan secara nasional ini menjadi sarana silaturahmi akbar yang dapat dijadikan ajang tukar informasi dan pengalaman guna sama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Secara terpisah, dimintai tanggapannya oleh Humas Pemerintah Kabupaten Pringsewu seusai acara berlangsung, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap standar pelayanan publik yang diterima merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya OPD pelayanan yang harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.

“Saya mengharapkan pada tahun 2019 mendatang, ada peningkatan terhadap kualitas pelayanan terhadap masyarakat agar menjadi lebih baik lagi. Kritik dan saran serta masukan dari masyarakat tentunya kami harapkan untuk meningkatan pelayanan. Hal tersebut mengingat inti dari pemerintah adalah melayani masyarakat,” katanya. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.