Pringsewu, Subur Penghargaan Minim Prestasi
OPINI - Secara geografis
wilayah Kabupaten Pringsewu terletak pada posisi 104˚45'25"–105˚8'42"
Bujur Timur dan antara 5˚8'10"-5˚34'27" Lintang Selatan. Pringsewu
merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung dengan luas 625 km² yang
mana hampir seluruh wilayahnya merupakan daratan dan potensi sumber daya
alamnya sebagian dimanfaatkan untuk pertanian. Jumlah penduduk kurang lebih
sebanyak 390.486 Jiwa, Kabupaten Pringsewu memiliki 4.810 Pegawai Negeri Sipil
menurut data statistik Kabupaten Pringsewu per 2018.
![]() |
Efi Hardianto |
Dari perjalanan dinamika
politik yang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, sampailah pada 2017,
dimana, Pringsewu salah satu daerah yang mengadakan pemilu kepala daerah
serentak. Masih hangat ingatan kita, 2017 lalu terpilih sosok Bupati dan Wakil
Bupati yang tentunya tidak asing bagi publik yakni H. Sujadi dan wakilnya Dr. H. Fauzi.
Pada 22 Mei 2018 lalu, mereka dilantik untuk memberikan kepemimpinan
5 tahun ke depan di Bumi Jejama Secancanan.
Tidak menunggu lama,
prestasi demi prestasi didapatkan oleh Kabupaten Pringsewu baik di tingkat
provinsi maupun nasional.
Pertama,
Kabupaten Pringsewu memecahkan rekor dunia, serta tercatat di Museum Rekor Dunia
Indonesia (MURI) pada 29 Maret 2018 dalam acara "Mengan Balak" yang digelar dalam perayaan HUT Kabupaten Pringsewu yang ke-9 di
Lapangan Kuncup, dengan menampilkan ikon nasi bakar dalam bambu.
Kedua, penghargaan Pastika Parama langsung dari
Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek kepada Bupati Pringsewu
Hi. Sujadi pada 31 Mei 2018. Penghargaan tersebut sekaligus dalam rangka
memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Kemudian yang Ketiga, Penghargaan sebagai Kabupaten
Peduli HAM diserahkan pada puncak peringatan Hari HAM sedunia ke-70 tahun 2018
di kantor Kemenkum HAM RI Jakarta Pada 11 Desember 2018.
Selain prestasi yang
disebutkan tersebut masih banyak prestasi yang tidak bisa disebutkan satu per
satu.
Prestasi yang telah
disebutkan oleh kami, adalah prestasi yang menarik untuk diperbincangkan secara
mendalam. Banyak sekali kejanggalan yang sangat menggelitik. Bagaimana tidak,
begitu banyak mendulang prestasi namun bukti dalam torehan prestasi tersebut masih
sangat minim. Mungkin bisa kami jabarkan satu persatu:
Rekor
MURI Nasi Bambu Bakar
Penghargaan ini menarik
dan sangat menggelitik untuk di perbincangkan. Kabupaten Pringsewu memecahkan
rekor dunia, serta tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 29
Maret 2018 dalam acara Mengan Balak,
yang digelar dalam perayaan HUT
Kabupaten Pringsewu yang ke-9 di Lapangan Kuncup, dengan menampilkan ikon nasi
bakar dalam bambu.
Tentunya penghargaaan
tersebut sangat membanggakan bagi warga kabupaten Pringsewu. Namun terselip hal
yang membuat bulu kuduk merinding, yakni paska kegiatan mengan balak tersebut,
ikon yang di elu-elukan hingga masuk ke dalam rekor muri tidak ditemukan di
seluruh wisata kuliner yang ada di Wilayah Kabupaten Pringsewu. Ikon Pringsewu
ini serasa ghaib.
Jadi fungsi rekor muri
yang didapatkan oleh Kabupaten Pruingsewu ini sangat tidak jelas. Maksud dan
tujuan serta manfaatnya sangat tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya di
wilayah Pringsewu. Alih- alih mensyiarkan ikon Pringsewu dengan masakan nasi
bakar bamboo namun pada akhirnya hanya pendongkrakan popularitas dengan cara
membohongi publik.
Penghargaan
Pastika Prama: Ilusi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Penghargaan yang kedua ini
juga sangat unik. Pasalnya Kabupaten Pringsewu mengeluarkan perda Pringsewu
Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lalu pada 31 Mei 2018
Pringsewu mendapatkan penghargaan Pastika Parama langsung dari Menteri
Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek yang diberikan kepada Bupati
Pringsewu Hi. Sujadi. Tentunya penghargaan didapat karena adanya prestasi yang
dilakukan, namun penghargaan tersebut nampaknya belum cocok untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya, ilusi Perda
Kawasan Tanpa Rokok sangatlah terlihat. Berdasarkan pada BAB IV pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa: “KTR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat sarana kesehatan; b. tempat proses
belajar mengajar; c. tempat kegiatan anak-anak; d. tempat ibadah; e. angkutan
umum; f. tempat umum; g. tempat sarana olah raga; dan h. tempat lainnya yang
ditetapkan.”
Diperjelas kembali dalam
pasal 13 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang merokok di tempat kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f yang meliputi perkantoran
baik pemerintah maupun swasta.”
Namun pada faktanya di lingkungan
kantor Pemerintah Daerah sendiri masih sangat banyak yang merokok pada saat
bekerja bahkan bukan dalam ruangan khusus, namun di ruangan kerja dan pada saat
jam kerja.
Lantas, eksistensi Perda nomor
4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu bagaimana? Penghargaan yang
didapat tentu tidak sesuai dengan praktek atau aplikasi terhadap perda
tersebut. Penghargaan itu hanya dijadikan alat untuk mendongkrak popularitas
para elit politik yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Disisi lain, Pemerintah
Daerah Kabupaten Pringsewu kurang tegas dalam penegakan terhadap Perda KTR
tersebut. Karena pada saat mengadakan kegiatan Pemerintah Kabupaten melakukan
kerja sama dengan salah satu produsen rokok sehingga itu semakin membuktikan
bahwa Pemda tidak serius dalam penegakan Perda KTR dan Perda itu hanya sebuah
ilusi yang tak pernah ada.
Kabupaten
Peduli HAM
Penghargaan yang terakhir
yang ingin di bahas adalah penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Penghargaan
sebagai Kabupaten Peduli HAM diserahkan pada puncak peringatan Hari HAM sedunia
ke-70 tahun 2018 di kantor Kemenkum HAM RI Jakarta Pada 11 Desember 2018.
Masih belum jelas mengapa
Kabupaten ini mendapatkan penghargaan ini. Bahkan kabupaten lain juga memiliki
kesempatan sama untuk meraih penghargaan ini. Tentunya penghargaan ini jika
dicerminkan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah
Kabupaten/ Kota peduli Hak Asasi Manusia Pasal 3.
Masih ada beberapa point
yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten pringsewu, Di antaranya:
Hak
Atas Kesehatan. Pada tahun 2017 masih adanya malpraktek
oleh salah satu RS di kabupaten Pringsewu yang tidak jelas kelanjutannya
sehingga kriteria ini masih sangat belum memenuhi. Terutama dalam hal pelayanan
sarana prasarana juga masih sangat memprihatinkan.
Hak
Atas Kependudukan. Belum semua masyarakat di Pringsewu yang
baru melahirkan tercatat di Pemkab Pringsewu. Dan kurangnya respon pemerintah
untuk melayani masyarakat potensial E-KTP yang belum teradministrasikan dengan
baik oleh Pemerintah.
Melalui tiga uraian
diatas, bahwasanya Pemerintah Kabupaten Pringsewu harus banyak evaluasi dan
berbenah terutama di bidang SDM agar bisa mencerminkan sesuatu yang baik
terhadap masyarakat dan tentunya prestasi-prestasi yang didapat harus sesuai
dengan aplikasi di masyarakat.
Jadilah kabupaten yang
Subur Prestasi namun tidak "Miskin Bukti" sehingga seluruh elemen
masyarakat di samping bangga dengan prestasi yang didapat namun juga merasakan
manfaat atas aplikasi dari prestasi itu.
(Penulis
adalah Ketua Umum IMM Cabang Pringsewu, Efi Hardianto)