Pringsewu, Subur Penghargaan Minim Prestasi


OPINI - Secara geografis wilayah Kabupaten Pringsewu terletak pada posisi 104˚45'25"–105˚8'42" Bujur Timur dan antara 5˚8'10"-5˚34'27" Lintang Selatan. Pringsewu merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung dengan luas 625 km² yang mana hampir seluruh wilayahnya merupakan daratan dan potensi sumber daya alamnya sebagian dimanfaatkan untuk pertanian. Jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 390.486 Jiwa, Kabupaten Pringsewu memiliki 4.810 Pegawai Negeri Sipil menurut data statistik Kabupaten Pringsewu per 2018.


Pringsewu, Subur Penghargaan Minim Prestasi
Efi Hardianto


Dari perjalanan dinamika politik yang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, sampailah pada 2017, dimana, Pringsewu salah satu daerah yang mengadakan pemilu kepala daerah serentak. Masih hangat ingatan kita, 2017 lalu terpilih sosok Bupati dan Wakil Bupati yang tentunya tidak asing bagi publik yakni  H. Sujadi dan wakilnya Dr. H. Fauzi. Pada  22 Mei 2018  lalu, mereka dilantik untuk memberikan kepemimpinan 5 tahun ke depan di Bumi Jejama Secancanan.

Tidak menunggu lama, prestasi demi prestasi didapatkan oleh Kabupaten Pringsewu baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Pertama, Kabupaten Pringsewu memecahkan rekor dunia, serta tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 29 Maret 2018 dalam acara "Mengan Balak" yang digelar dalam  perayaan HUT Kabupaten Pringsewu yang ke-9 di Lapangan Kuncup, dengan menampilkan ikon nasi bakar dalam bambu.

Kedua,  penghargaan Pastika Parama langsung dari Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek kepada Bupati Pringsewu Hi. Sujadi pada 31 Mei 2018. Penghargaan tersebut sekaligus  dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Kemudian yang Ketiga, Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM diserahkan pada puncak peringatan Hari HAM sedunia ke-70 tahun 2018 di kantor Kemenkum HAM RI Jakarta Pada 11 Desember 2018.

Selain prestasi yang disebutkan tersebut masih banyak prestasi yang tidak bisa disebutkan satu per satu.

Prestasi yang telah disebutkan oleh kami, adalah prestasi yang menarik untuk diperbincangkan secara mendalam. Banyak sekali kejanggalan yang sangat menggelitik. Bagaimana tidak, begitu banyak mendulang prestasi namun bukti dalam torehan prestasi tersebut masih sangat minim. Mungkin bisa kami jabarkan satu persatu:

Rekor MURI Nasi Bambu Bakar

Penghargaan ini menarik dan sangat menggelitik untuk di perbincangkan. Kabupaten Pringsewu memecahkan rekor dunia, serta tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 29 Maret 2018 dalam acara Mengan Balak, yang digelar dalam  perayaan HUT Kabupaten Pringsewu yang ke-9 di Lapangan Kuncup, dengan menampilkan ikon nasi bakar dalam bambu.

Tentunya penghargaaan tersebut sangat membanggakan bagi warga kabupaten Pringsewu. Namun terselip hal yang membuat bulu kuduk merinding, yakni paska kegiatan mengan balak tersebut, ikon yang di elu-elukan hingga masuk ke dalam rekor muri tidak ditemukan di seluruh wisata kuliner yang ada di Wilayah Kabupaten Pringsewu. Ikon Pringsewu ini serasa ghaib.

Jadi fungsi rekor muri yang didapatkan oleh Kabupaten Pruingsewu ini sangat tidak jelas. Maksud dan tujuan serta manfaatnya sangat tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya di wilayah Pringsewu. Alih- alih mensyiarkan ikon Pringsewu dengan masakan nasi bakar bamboo namun pada akhirnya hanya pendongkrakan popularitas dengan cara membohongi publik.

Penghargaan Pastika Prama: Ilusi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Penghargaan yang kedua ini juga sangat unik. Pasalnya Kabupaten Pringsewu mengeluarkan perda Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lalu pada 31 Mei 2018 Pringsewu mendapatkan penghargaan Pastika Parama langsung dari Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek yang diberikan kepada Bupati Pringsewu Hi. Sujadi. Tentunya penghargaan didapat karena adanya prestasi yang dilakukan, namun penghargaan tersebut nampaknya belum cocok untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Selanjutnya, ilusi Perda Kawasan Tanpa Rokok sangatlah terlihat. Berdasarkan pada BAB IV pasal 7  ayat 2 menyebutkan bahwa: “KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat sarana kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat kegiatan anak-anak; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat umum; g. tempat sarana olah raga; dan h. tempat lainnya yang ditetapkan.”

Diperjelas kembali dalam pasal 13 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang merokok di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f yang meliputi perkantoran baik pemerintah maupun swasta.”

Namun pada faktanya di lingkungan kantor Pemerintah Daerah sendiri masih sangat banyak yang merokok pada saat bekerja bahkan bukan dalam ruangan khusus, namun di ruangan kerja dan pada saat jam kerja.

Lantas, eksistensi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu bagaimana? Penghargaan yang didapat tentu tidak sesuai dengan praktek atau aplikasi terhadap perda tersebut. Penghargaan itu hanya dijadikan alat untuk mendongkrak popularitas para elit politik yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Disisi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu kurang tegas dalam penegakan terhadap Perda KTR tersebut. Karena pada saat mengadakan kegiatan Pemerintah Kabupaten melakukan kerja sama dengan salah satu produsen rokok sehingga itu semakin membuktikan bahwa Pemda tidak serius dalam penegakan Perda KTR dan Perda itu hanya sebuah ilusi yang tak pernah ada.

Kabupaten Peduli HAM

Penghargaan yang terakhir yang ingin di bahas adalah penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM diserahkan pada puncak peringatan Hari HAM sedunia ke-70 tahun 2018 di kantor Kemenkum HAM RI Jakarta Pada 11 Desember 2018.

Masih belum jelas mengapa Kabupaten ini mendapatkan penghargaan ini. Bahkan kabupaten lain juga memiliki kesempatan sama untuk meraih penghargaan ini. Tentunya penghargaan ini jika dicerminkan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/ Kota peduli Hak Asasi Manusia Pasal 3.

Masih ada beberapa point yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten pringsewu, Di antaranya:

Hak Atas Kesehatan. Pada tahun 2017 masih adanya malpraktek oleh salah satu RS di kabupaten Pringsewu yang tidak jelas kelanjutannya sehingga kriteria ini masih sangat belum memenuhi. Terutama dalam hal pelayanan sarana prasarana juga masih sangat memprihatinkan.

Hak Atas Kependudukan. Belum semua masyarakat di Pringsewu yang baru melahirkan tercatat di Pemkab Pringsewu. Dan kurangnya respon pemerintah untuk melayani masyarakat potensial E-KTP yang belum teradministrasikan dengan baik oleh Pemerintah.

Melalui tiga uraian diatas, bahwasanya Pemerintah Kabupaten Pringsewu harus banyak evaluasi dan berbenah terutama di bidang SDM agar bisa mencerminkan sesuatu yang baik terhadap masyarakat dan tentunya prestasi-prestasi yang didapat harus sesuai dengan aplikasi di masyarakat.

Jadilah kabupaten yang Subur Prestasi namun tidak "Miskin Bukti" sehingga seluruh elemen masyarakat di samping bangga dengan prestasi yang didapat namun juga merasakan manfaat atas aplikasi dari prestasi itu.

(Penulis adalah Ketua Umum IMM Cabang Pringsewu, Efi Hardianto)
Diberdayakan oleh Blogger.