Sebar Ujaran Kebencian Korban Tsunami Lamsel, Pasangan Kekasih Terancam Pidana Lima Tahun
KATALAMPUNG.COM - Dua
orang pasangan kekasih asal Kota Bandar Lampung melalui sosmed dengan sengaja
memamerkan ujaran kebenciannya pada korban Tsunami Lampung Selatan.
Video viral tersebut
ditonton ribuan netizen, bahkan tidak sedikit yang menyayangkan ucapan mereka
dan bakal melaporkannya kepada pihak berwajib.
Tidak hanya heboh di
Lampung, kabarnya video ini menghebohkan jagat dunia maya di skala nasional. Di
mana, video ini diunggah pula oleh akun Instagram lambe turah yang dalam
caption-nya menyebutkan selamat anda berhasil terkenal.
Video dua remaja ini
disiarkan saat mereka sedang live streaming di media sosial Instagram, atas
nama @kelvinyudatama. Dalam live streaming tersebut, terdapat dua remaja, pria
dan wanita sedang siaran di dalam mobil mengeluarkan kalimat yang menyakitkan
hati tentang duka bencana tsunami yang tengah melanda Lampung Selatan.
Menanggapi ujaran
kebencian tersebut, Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan Wahrul Fauzi
Sialalahi mengatakan, pernyataan mereka (pelaku) itu sangat tidak pantas
dikeluarkan dalam suasana duka seperti ini.
“Polisi harus bertindak
cepat dengan menangkap pelaku perbuatan ujaran kebencian itu. Ini delik biasa
bukan delik aduan, polisi tidak perlu menunggu adanya laporan dari warga,” kata
Wahrul sang pengacara rakyat dalam rilisnya, Kamis (27/12).
Menurutnya, penyidik
kepolisian dapat langsung menaikan ke tahap Penyidikan dengan mempertimbangkan
konten yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana.
Mantan Direktur LBH Bandar
Lampung ini menambahkan, rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Golongan dapat dikenakan Pasal 156 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28
ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana dalam KUHP,
Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berikutnya bunyi Pasal 28
ayat (2) UU ITE, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk itu, Pasal 28 ayat
(2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum
untuk menjerat pelaku yang menuliskan atau mengeluarkan pernyataan melalui
media sosial tersebut.
Sedangkan, ancaman pidana
dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU
19/2016 yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1 miliar.
Perkataan golongan dalam
pasal ini dan pasal berikutnya dapat diartikan tiap-tiap bagian dari rakyat
Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras,
negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut
hukum tata negara.
Pelaku juga dapat dijerat
dengan menggunakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf (b) ayat 1 UU No. 40 tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, (SARA).
Etnis adalah penggolongan
manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa,
sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Ketentuan pasal berbunyi,
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada
orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Rumusan tersebut
berdasarkan, Pasal 4 huruf b yaitu tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa,
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan
etnis yang berupa perbuatan, disebutkan dalam angka kedua yakni berpidato,
mengungkapkan, atau melontarkan katakata tertentu di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat didengar orang lain.
Berdasarkan video yang
saat ini sedang viral, terekam seorang wanita muda berambut ikal mengenakan
pakaian kaos oblong hitam garis putih sedang siaran langsung bersama sang
rekan, pria muda.
Di dalam video itu,
seorang pria menolak melakukan donasi ke warga Kalianda yang sedang terkena
dampak bencana alam tsunami.
“Donasi untuk Kalianda.
Gua enggak mau, pokoknya Kalianda harus kena Tsunami. Woy kawan-kawan jangan
kalian donasi untuk Kalianda ya, biarin aja dia orang rata ya,” ujar remaja
itu.
Dari latar belakang di
dalam video itu, terlihat bahwa video live streaming tersebut diambil di
kawasan Kota Bandarlampung, tepatnya di traffic light Jl. Dr. Susilo,
Bandarlampung, atau sekitaran Masjid Al-Furqon.
Editor: Fery