Udin Mangkir Dari Panggilan Panwaslu Sukadana


KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana melayangkan surat undangan klarifikasi kedua kepada Udin warga Nganjuk Desa Sukadana Ilir, Lampung Timur. Udin dipanggil Panwaslu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye, pada 23 Desember 2018 lalu.


Udin Mangkir Dari Panggilan Panwaslu Sukadana


Hanya saja, pemanggilan Panwaslu yang hingga kedua kalinya ini tak diindahkan. Udin mangkir dari panggilan Panwaslu Kecamatan Sukadana tanpa ada alasan yang jelas.

“Sesuai jadwal jam 09.30 WIB, tapi hingga saat yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan kami, hingga kita tunggu sampai pukul 16.00 WIB, tidak datang,” kata Ketua Panwaslu Kacamatan Sukadana, Purnama Hidayah, Kamis (27/12/2018).

"Mulai dari pagi sampai sore hari ini belum hadir. Mekanismenya adalah kita akan lakukan pemanggilan ketiga terhadap yang bersangkutan dan tentu proses klarifikasinya di sini, di Panwascam, karena prinsipnya adalah kita ingin mengetahui kronologis resmi kejadiannya seperti apa," ungkapnya.

Purnama berencana kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Udin untuk tetap melakukan klarifikasi. Panwaslu tetap memberikan kelonggaran terhadap udin krna tak datang.

"Ya, kita akan kirimkan surat panggilan kembali. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir untuk klarifikasi," tutupnya.

Berdasarkan Laporan Temuan Nomor: 002/TM/PL/Cam.Sukadana/08.06/XII/2018, Panwaslu Kecamatan Sukadana mengundang saudara Udin untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal Dugaan Kampanye Tak berizin. Udin diduga melakukan kampanye terselubung dihalaman rumahnya dengan mengumpulkan masyarakat sekitar untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2019 mendatang.

Dugaan pelanggaran tersebut, Udin melakukan Kampanye tersebut tidak ada koordinasi atau tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Panwaslu Kecamatan Sukadana.

Reporter: Jhoni
Editor: Guntur S.
Diberdayakan oleh Blogger.