Udin Mangkir Dari Panggilan Panwaslu Sukadana
KATALAMPUNG.COM - Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana melayangkan surat undangan
klarifikasi kedua kepada Udin warga Nganjuk Desa Sukadana Ilir, Lampung Timur. Udin
dipanggil Panwaslu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran
kampanye, pada 23 Desember 2018 lalu.
Hanya saja, pemanggilan
Panwaslu yang hingga kedua kalinya ini tak diindahkan. Udin mangkir dari
panggilan Panwaslu Kecamatan Sukadana tanpa ada alasan yang jelas.
“Sesuai jadwal jam 09.30
WIB, tapi hingga saat yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan kami,
hingga kita tunggu sampai pukul 16.00 WIB, tidak datang,” kata Ketua Panwaslu
Kacamatan Sukadana, Purnama Hidayah, Kamis (27/12/2018).
"Mulai dari pagi
sampai sore hari ini belum hadir. Mekanismenya adalah kita akan lakukan
pemanggilan ketiga terhadap yang bersangkutan dan tentu proses klarifikasinya
di sini, di Panwascam, karena prinsipnya adalah kita ingin mengetahui
kronologis resmi kejadiannya seperti apa," ungkapnya.
Purnama berencana kembali
melayangkan surat pemanggilan kepada Udin untuk tetap melakukan klarifikasi.
Panwaslu tetap memberikan kelonggaran terhadap udin krna tak datang.
"Ya, kita akan
kirimkan surat panggilan kembali. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir untuk
klarifikasi," tutupnya.
Berdasarkan Laporan Temuan
Nomor: 002/TM/PL/Cam.Sukadana/08.06/XII/2018, Panwaslu Kecamatan Sukadana
mengundang saudara Udin untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal Dugaan Kampanye Tak berizin. Udin diduga
melakukan kampanye terselubung dihalaman rumahnya dengan mengumpulkan
masyarakat sekitar untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden
pada pilpres 2019 mendatang.
Dugaan pelanggaran
tersebut, Udin melakukan Kampanye tersebut tidak ada koordinasi atau tanpa ada
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Panwaslu Kecamatan Sukadana.
Reporter:
Jhoni
Editor:
Guntur S.