CeDPPIS Apresiasi Catatan Khusus KPK Soal Materi Debat Capres

KATALAMPUNG.COM - Ketua Badan Pekerja Centre for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil mengapresiasi 10 catatan khusus yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait materi debat pertama Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2019.


CeDPPIS Apresiasi Catatan Khusus KPK Soal Materi Debat Capres


Sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/1/2019), CeDPPIS menelaah kritis kesepuluh catatan yang diistilahkan Muzzamil sebagai 'lurus abdi' bagi proses penajaman konten serta pendalaman materi debat bertema hukum, HAM, korupsi dan terorisme itu. 

Dengan suplemen KPK ini, CeDPPIS melihat, debat pertama berbahasa Indonesia diikuti kedua paslon capres-cawapres, dipandu duet moderator, Ira Koesno-Imam Priyono dan dipanel 8 tokoh berkompeten itu bakal "pecah telor". 

Diyakini, mampu jadi debut perdana KPU menghadirkan debat berkualitas sebagai salah satu metodologi kampanye pemilu yang menghasilkan output basis rekam jejak preferensi dan trigger partisipasi politik rakyat pemilih Pemilu 17 April 2019.

Juga, turut diharapkan jadi referensi organik dan digital political tracing rakyat calon pemilih atas bentukan kesepahaman umum pemerintahan mendatang lewat besaran komitmen dan canangan program strategis pemberantasan tindak pidana korupsi kedua capres-cawapres 2019-2024, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.

"Catatan ini saya kira cukup aura buat asistensi penyempurnaan bagian unsur maju basis penguatan anatomi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan," ujar Muzzamil, melalui kanal WhatsApp, di Bandarlampung, Minggu (6/1/2019).

Demi membasmi anatomi korupsi negeri ini yang condong patologis, permisif, memuakkan, kata dia, butuh deklarasi dan aksi nyata sekaligus yang tak kenal waktu. "Tiada hari tanpa pemberantasan korupsi," cetusnya.

"Memori kolektif rakyat akan terasah kembali dengan bagaimana misalnya e-Planning dan e-Budgeting nyata efektif mencegah korupsi meski cakupan penerapannya berdasarkan rilis Deputi Bidang Pencegahan KPK 2017 ternyata baru diterapkan di 42 persen daerah di Indonesia. Padahal, e-Planning dan e-Budgeting ini sudah wajib sejak September 2016. Gimana komentar capres-cawapres?" ujarnya.

Per minimalis, CeDPPIS cukup puas dengan kerangka substantif catatan KPK yang perlu diatensi segenap anak bangsa. Sebab, "KPK adalah agen rakyat memberantas korupsi, dan konstitusi mewajibkan presiden selaku kepala negara-kepala pemerintahan menaja penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkas Muzzamil.

Mengingatkan, 10 catatan khusus KPK tersebut, pertama, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tindak Pidana Korupsi, yang perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana United Nations Convention Against Corruption (telah diratifikasi melalui UU 7/2006).

Kedua, mengenai strategi pemberantasan dan fenomena korupsi sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi serius instansi penegak hukum.

Ketiga, maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam (tambang, hutan, perkebunan, perikanan), dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Keempat, bagaimana strategi penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan. Kelima, fenomena korupsi pengadaan infrastruktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.

Keenam, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Ketujuh, perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem). Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.

Kesembilan, dukungan institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK. Kesepuluh, rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih. [red/mzl]
Diberdayakan oleh Blogger.