Dilaporkan Atas Tuduhan Cemarkan Nama Baik UIN Raden Intan Lampung, Berikut Klarifikasi Andi Surya

KATALAMPUNG.COM - Anggota DPD RI Dapil Lampung Andi Surya angkat bicara perihal dilaporkan dirinya oleh Civitas Akademika Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Intan Lampung. Andi Surya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas komentarnya di media terkait dugaan pelecehan seksual oleh terduga oknum dosen (SH) terhadap mahasiswinya di Kampus UIN RIL.


Dilaporkan Atas Tuduhan Cemarkan Nama Baik UIN Raden Intan Lampung, Berikut Klarifikasi Andi Surya


"Akibat menanggapi berita ini, Sebagai seorang anggota parlemen (MPR dan DPD RI) yang memiliki tugas dan fungsi merespon aspirasi masyarakat dalam batas kewenangan konstitusional terkait dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihan adalah kewajiban," kata Andi Surya saat mengawali Konferensi Pers di Kantor Perwakilan DPD RI, Jumat, 25 Januari 2019.

Menurut Andi, apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara yang anggarannya berasal dari APBN. Oleh karenanya dirinya mengeluarkan pernyataan dalam bentuk rilis berita (12/01) kepada media massa dengan judul ”Andi Surya: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UIN, Oknum Dosen Kehilangan Iman dan Akal Sehat ".

Dalam rilis itu, kata Andi, dirinya sangat normatif, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang disebutkan, karena konten, frasa dan diksi yang dirilis terkait 'sarang maksiat' adalah bersyarat, yaitu ada kata penghubung 'jika' dan diikuti dengan 'oknum dosen'. Artinya konten kalimat ini tertuju jika terbukti dan berlaku khusus kepada terduga perseorangan oknum dosen, tidak menggeneralisasi baik personal maupun institusi UIN. 

Analisis kalimat, "Jika pernyataan Een Riansah terbukti benar, maka Kampus UIN RIL menjadi sarang maksiat oknum dosen". Diksi JIKA menunjukkan kata penghubung menandai syarat (belum terbukti). Diksi SARANG menunjukkan suatu tempat/lokasi tertentu di lingkungan kampus UIN RIL, dan diksi OKNUM DOSEN menunjukkan orang seorang (perseorangan), tidak semua dosen. 

Ia mengatakan, makna kata 'SARANG' di sini merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (sumber: google) adalah tempat kediaman atau tempat persembunyian, yang menunjukkan suatu lokasi tertentu (bagian terbatas) di lingkungan kampus UIN yang diduga telah digunakan atau dimanfaatkan (biasanya pada saat sunyi atau sepi) oleh terduga oknum dosen sebagai? tempat perbuatan asusila (mis: ruang kantor/ruang kerja/ruang pelayanan mahasiswa) yang tidak melibatkan tempat lain di lokasi kampus UIN RIL. 

Oleh karenanya, terkait konten rilis dugaan pelecehan seksual oknum dosen BUKAN merupakan pencemaran nama baik karena hanya tertuju pada perseorangan oknum dosen, di suatu tempat/lokasi tertentu di kampus UIN dan bersyarat (ada diksi JIKA). Dengan demikian tidak berlaku general (umum) dari keseluruhan UIN RIL baik personal, tempat maupun secara institusi. 

Selain bukan pencemaran nama baik juga bukan merupakan ujaran kebencian karena dalam rilis tersebut saya memberikan 3 (tiga) saran agar Kampus UIN RIL dapat merekrut dosen yang memiliki kapasitas Ilmu dan IMTAQ. 

Menurut Andi, Negara Indonesia berlandas hukum, maka bila ada yang merasa tersinggung oleh sebab konten, frasa dan diksi pembenaran di media massa lalu mengambil langkah hukum, boleh saja. 

Perlu diketahui, konten frasa dan diksi di media massa bisa saja berbeda dengan rilis. "Namun yang menjadi substansi materi adalah komen rilis bukan konten media massa, maka konsep rilis menjadi bukti utama, sedangkan berita di media massa menjadi ranah UU Pers," ucapnya.

"Oleh karenanya, saya tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya dikriminalisasi karena menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional parlemen dalam kapasitas sebagai Anggota MPR/DPD RI yang dilindungi hak imunitas parlemen baik sebagai anggota MPR RI maupun sebagai anggota DPD RI sesuai amanat UUD45 dan UU MD3," kata Andi.

Ia menegaskan peristiwa pelaporan polisi ini telah menyentuh wilayah kehormatan konstitusional seorang anggota MPR/DPD RI. 

"Selanjutnya prioritas perhatian kita saat ini adalah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di kepolisian agar dapat diproses hukum untuk dibuktikan kebenarannya serta mengembalikan harkat dan martabat mahasiswi UIN RIL yang dilecehkan baik secara fisik maupun psikis," tutupnya.

Reporter: Cholik
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.