Gubernur Ridho Minta ASN Profesional dalam Tugas dan Fungsinya
KATALAMPUNG.COM - Gubernur
Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi ASN yang profesional
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal itu ditegaskan Pj.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menjadi inspektur
upacara mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri, Komplek
Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/1/2019).
"ASN yang profesional
diyakini dapat memberikan sumbangsih yang besar terhadap kinerja pembangunan
daerah dalam rangka meningkatkan daya saing, perluasan kesempatan kerja,
meningkatkan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ujar
Hamartoni.
ASN tidak hanya sebagai
pelayanan publik, tetapi juga pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan
bangsa. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN.
Hamartoni melanjutkan
terdapat beberapa prinsip ASN sebagai sebuah profesi, antara Iain memiliki
kompetensi baik teknis, menejerial, dan sosial kultural, memiliki nilai dasar
dan memiliki kode etik.
"Sejalan dengan
kompetensi dimaksud, maka UU Nomor.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
mengisyaratkan tambahan kompetensi yang wajib dimiliki ASN, yaitu kompetensi
pemerintahan. Ke empat kompetensi inilah, yang akan dijadikan sebagai dasar
pengangkatan ASN dalam jabatan, baik jabatan fungsional, jabatan administrasi
dan jabatan pimpinan," katanya.
Ia kembali menegaskan agar
ASN profesional dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diamanahkan, maka
setiap ASN memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya minimal 20 jam
pelajaran setiap tahunnya.
Apalagi saat ini, jumlah
PNS di jajaran Pemprov Lampung Iebih dari 16.000 sehingga diperlukan 320.000
jam pelajaran sebagai bentuk pemenuhan hak ASN.
"Sesuai ketentuan
pasal 70 UU Nomor 5 Tahun 2014, maka pemenuhan hak ASN merupakan tanggungjawab
kepala OPD sesuai dengan struktur anggaran dan tentu diselaraskan dengan
prioritas kebijakan pembangunan daerah," ujarnya.
Sejauh ini, ada beberapa
arahan Gubernur Lampung dalam upaya melakukan pembinaan sumber daya aparatur di
Provinsi Lampung. Arahan tersebut yakni aparatur harus mampu mempertahankan
asas profesionalitas dan netralitas, sehingga betul-betul memenuhi kebutuhan
pemerintah masa mendatang dan mampu mengembangkan persaingan dengan sumber daya
manusia, baik swasta, nasional maupun global.
Selain itu, aparatur juga
harus mampu membangun sinergitas antar pelaku pembangunan untuk meningkatkan
kinerja dan mutu pelayanan publik yang ada melalui peningkatan kompetensi ASN.
"Setiap OPD wajib
memenuhi hak ASN untuk mengembangkan kompetensinya yang pelaksanaannya
dikoordinasikan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD)
Provinsi Lampung terkait kebutuhan Diklat berbasis kompetensi, sasaran
kompetensi pembelajaran, dan evaluasi penyelenggaraannya," ujarnya.
Hamartoni juga
menyampaikan Pemprov Lampung melalui BPSDMD, berkewajiban untuk
mengkoordinasikan perumusan kebutuhan diklatnya melalui analisis kebutuhan
diklat (AKD) berbasis kompetensi melalui pengujian kompetensi, menetapkan
kebijakan pelaksanaan pelatihan, workshop, pembelajaran jarak jauh dan
e-learning.
"Saya berharap,
BPSDMD Provinsi Lampung segera menggagas penyelenggaraan pengembangan
kompetensi PNS melalui e learning di Provinsi Lampung. Dalam upaya meningkatkan
kompetensi PNS, dan bagian penting program Lampung Kompeten guna mendukung
terwujudnya Provinsi Lampung yang maju, unggul, sejahtera dan berdaya
saing," katanya.(***)