LPS dan OJK Tingkatkan Kerjasama dan Koordinasi
KATALAMPUNG.COM - Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan
kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua
lembaga.
OJK merupakan
regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan. Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi
menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan
resolusi bank.
Peningkatan koordinasi dan
kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan
Nota Kesepahaman antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS; dengan
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, yang dilakukan pada Rapat Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin malam (28/1).
Pembaharuan nota
kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi
dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Sejumlah pembaruan dalam
nota kesepahaman OJK – LPS adalah, Pertama,
Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka Penanganan
Bank Sistemik, Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik, Pendirian dan pengakhiran
Bank Perantara, Penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan
penerbitan surat berharga.
Kedua, Penanganan
Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU
PPKSK. Ketiga, LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau
Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI),
dengan syarat dan kondisi tertentu.
Keempat, Meningkatkan
cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif. Kelima, Percepatan jangka waktu
penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain
Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Keenam, Pemberian dukungan OJK kepada
LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Ketujuh, Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar
pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing
instansi.