OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu
KATALAMPUNG.COM - Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa
keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu,
yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu.
Pencabutan izin usaha PT
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan
Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 15/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin
Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal
30 Januari 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPRS Safir Bengkulu sejak tanggal 07 September
2018 telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4%.
Status tersebut ditetapkan
dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan.
Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan
pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian
dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Sampai batas waktu yang
ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk
keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM
paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi
keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka
OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin
usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan
menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK menghimbau nasabah PT
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana
masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(rls/ojk)