Ombudsman Lampung Ganjar Lima Kabupaten Dengan Rapor Merah
KATALAMPUNG.COM - Ombudsman
RI Perwakilan Lampung mencatat masih ada lima kabupaten di Lampung yang berada
di zona merah. Zona merah yang dimaksud, terkait dengan pelayanan publik yang
dinilai masih kurang baik.
Kelima daerah yang
dimaksud di antaranya Kabupaten Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang Barat,
Lampung Utara dan Tulang Bawang. Sementara Kabupaten Lampung Selatan,
Pesawaran, dan Pringsewu berada di zona hijau dengan penilaian baik, serta
Lampung Timur berada di zona kuning.
Kepala Ombudsman Lampung,
Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, sejumlah tugas pencegahan maladministrasi di
tahun 2018 khususnya pencegahan maladministrasi
menjadi perhatian khusus pihaknya. Di mana, Ombudsman masih menyoroti
kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Nur Rakhman,
program penilaian tersebut telah masuk dalam RPJMN 2015 2019.
"Untuk itu, kami
tidak dapat menjamin apakah program ini akan tetap dilaksanakan di Tahun 2010
atau tidak. Kalaupun akan diadakan penilaian lagi, mungkin dengan indikator penilaian
yang berbeda." Jelas Nur Rakhman pada saat menggelar konferensi pers di
Kantor Ombudsman Lampung, Rabu, 30 Januari 2019.
"Maka atensi untuk
seluruh kepala Daerah yang daerahnya akan menjadi obyek penilaian Kepatuhan di
Tahun 2019, silakan evaluasi, silakan benahi. Jika tahun ini masih mendapatkan
merah, maka untuk seterusnya image
daerah tersebut untuk Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan
Publik, tetap merah. Maka kami persilahkan bagi Kepala Daerah untuk
membuktikannya." ucapnya.
Nur Rakhman juga
menyampaikan akan mengundang para Kepala Daerah sebagai langkah percepatan aksi
perbaikan pelayanan publik pada Februari nanti, 9 Kepala Daerah akan kami
undang.
Sebelumnya, Ombudsman R.I.
Perwakilan Provinsi Lampung telah merilis Hasil Penilaian Kepatuhan di Tahun
2018. Sebanyak 3 Kabupaten telah meraih zona hijau, yaitu Kabupaten Lampung
Selatan, Pesawaran, dan Pringewu. Sementara 1 (satu) kabupaten masih berada di
zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, sebanyak 5
kabupaten masih berada di zona merah, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Way
Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara dan Tulang Bawang.
"Penilaian ini
mengukur kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan standar pelayanan
publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"
jelasnya
Ombudsman R.I. Perwakilan
Provinsi Lampung sendiri pada Tahun 2019 akan melakukan penilaian terhadap 6
Kabupaten-Kabupaten yang masih berada pada zona kuning dan merah pada tahun
2018, yaitu Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang
Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang. Ditambah dengan 3 Kabupaten yang akan
menjadi obyek Penilaian Kepatuhan untuk pertama kalinya di Tahun 2019 yaitu
Kabupaten Mesuji, Lampung Barat dan Pesisir Barat.
“Tugas berat mungkin,
apalagi untuk para Pemerintah Kabupaten yang baru pertama kali akan menjadi
obyek penilaian Ombudsman. Namun ini semua hanya persoalan komitmen dan
semangat Kepala Daerah,” paparnya
Selain Penilaian
Kepatuhan, pada tahun 2018 Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung juga
telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi, kerjasama dan pengembangan
jaringan.
"Upaya untuk
bersinergi dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dilakukan dalam
rangka mencegah adanya maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di
Provinsi Lampung yang kita cintai ini," tutup Nur Rakhman.
Reporter: Cholik
Editor: Feri