OJK Fasilitasi Kemudahan Perusahaan Pembiayaan Menerbitkan Program DP Nol Persen
KATALAMPUNG.COM - Dorong industri
pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan OJK (POJK)
No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang
diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan menjadi pemicu
pertumbuhan ekonomi.
POJK yang merupakan
perbaikan dari POJK sebelumnya ini diterbitkan juga untuk meningkatkan peranan
perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan
prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
POJK ini mengatur berbagai
hal terkait bisnis Perusahaan Pembiayaan mulai dari Jenis Kegiatan Usaha dan
perluasannya serta Cara Pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta
penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap
Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, POJK ini juga
mengatur pemberian uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan berbagai
persyaratan tergantung Tingkat Kesehatan Keuangan dan nilai Rasio Non Performing Financing (NPF)
Netonya.
Perusahaan Pembiayaan yang
memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai
nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama
dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual
kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan
untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan
multiguna.
Ketentuan uang muka nol
persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang
sehat dan NPF nya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang
memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang
sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan
proses underwriting yang hati-hati.
"Dengan demikian
tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan
Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon
debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini," kata Kepala
Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W. Budiawan.
Ketentuan DP nol persen
ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan
alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
Sementara Perusahaan
Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum
sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor
lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan
ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan untuk
pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat
atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Bagi Perusahaan Pembiayaan
yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan
mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi
dari 3 % dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang
muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan
kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih
yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Kemudian, untuk Perusahaan
Pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi
minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan
bermotor lebih rendah atau sama
dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari
harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga,
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi
dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk
pembiayaan multiguna.
Khusus untuk Perusahaan
Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan
bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling
rendah 20 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor
roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan
untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Perlu diketahui, kualitas
Piutang Pembiayaan Bermasalah NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri
dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet,
setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk
piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang
lancar, diragukan, dan macet.
Mengenai tatacara
penagihan, diatur beberapa hal seperti mekanisme surat peringatan yang harus
berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang,
serta bunga dan denda yang terutang.
POJK ini juga
memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat
seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan
memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang
penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.
Selain itu, Perusahaan
Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan
dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini. Per November 2018,
terdapat 185 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang terdiri dari 182 PP Konvensional
dan 3 PP Syariah (full pledge). Selain itu, terdapat 33 PP yang memiliki Unit
Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan industri
pembiayaan secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang positif sampai dengan
November 2018 dibandingkan dengan perkembangan tahun 2017. Aset mengalami
peningkatan menjadi Rp500,39 triliun atau tumbuh sebesar 6,12% yoy.
Komposisi Aset Industri PP
terdiri dari Aset PP konvensional sebesar Rp477,51 Triliun atau sebesar 95,43%
dan Aset PP Syariah (Full Pledge dan UUS) sebesar Rp22,88 Triliun atau sebesar
4,57%. Selain itu, berdasarkan status kepemilikan, komposisi aset Industri PP
terdiri dari aset PP yang terafiliasi dengan ATPM sebesar Rp213,07 triliun (30
PP) atau sebesar 42,58%, aset PP yang terafiliasi dengan Bank sebesar Rp158,87
Triliun (33 PP) atau sebesar 31,75% dan aset PP yang tidak terafiliasi sebesar
Rp128,46 triliun (122 PP) atau sebesar 25,67%.
Piutang pembiayaan
mengalami pertumbuhan sebesar 5,14% (yoy) dengan nilai outstanding per November
2018 mencapai Rp433,86 Triliun yang terdiri dari pembiayaan multiguna sebesar
Rp254,29 Triliun (58,61%), Pembiayaan Investasi sebesar Rp135,69 Triliun
(31,27%), Pembiayaan Modal Kerja sebesar Rp23,87 Triliun (5,50%), pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah sebesar 19,87 Triliun dan sisanya adalah pembiayaan
lainnya berdasarkan persetujuan OJK.
Berdasarkan hasil analisis
laporan bulanan PP periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF
industri PP menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08% pada November 2017 menjadi
2,83% pada November 2018.
Editor: Feri