Bawaslu Lampung Gelar Sosialisasi Netralitas Bagi ASN Pada Pemilu 2019
KATALAMPUNG.COM - Bawaslu Provinsi Lampung menggelar
Sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan
Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Se-Provinsi Lampung. Pada
sosialisasi tersebut, terungkap, sampai dengan saat ini belum ada ASN di
Provinsi Lampung yang melakukan pelanggaran.
“Untuk sampai hari ini ASN
di Lampung belum ada yang melanggar, dan kita berharap tidak akan terjadi
sampai hari pencoblosan pada 17 April 2019,” ujar Koordinator Divisi Hukum
Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi di Ruang Sungkai Balai Keratun Kantor Gubernur
Provinsi Lampung, Rabu, 20 Februari 2019
Menurut Tamri, aturan
ketat berlaku bagi ASN, seperti tidak diperbolehkan memposting, komentar dan like di medsos terkait pemilu, dan yang
sifatnya mendukung.
"Apa lagi setiap ASN
itu pasti memiliki dukungan kepada setiap pasangan calon. Saya juga mengimbau
kepada seluruh ASN agar tidak melanggar aturan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi ASN
yang berada di luar jam kerja atau dalam masa cuti dan tidak sedang memakai
pakaian dinas, tetap tidak diperbolehkan untuk ikut dalam kampanye. "Apabila
ada keterlibatan ASN terhadap pelaksanaan kampanye itu, maka pidananya seperti
di Pasal 20 Ayat 2 dengan sanksi pidana ancaman 1 tahun penjara dan denda 12
juta," imbuhnya.
Hal senada juga
disampaikan oleh Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Chrisna Putra.
Dalam sambutannya ia mengimbau para ASN agar tidak memposting, mengirim, like dan sebagainya di media sosial.
“Walaupun itu sudah
dihapus dan HP nya sudah ilang tidak tahu kemana, tetapi ketika ada satu kasus
temuan oleh forensik itu tetap ada, dan jejak itu tetap ada selamanya,"
paparnya.
Menurutnya, ada 7 hal
larangan yang tidak diperbolehkan di antaranya, Dilarang mendeklarasikan diri
sebagai calon daerah, Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah,
Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya
atau orang lain sebagai calon kepala daerah.
Dilarang mengunggah,
memberi like, mengomentari, dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar maupun
visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online dan media sosial,
Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.
Dilarang foto bersama
dengan bakal calon kepala daerah, Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon
kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.
"Pelanggaran
netralitas PNS akan diberi sanksi administrasif dan atau sanksi hukum disiplin
mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan
tidak hormat atau atas permintaan sendiri."
"Dasar hukumnya
adalah UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian UU No 10
Tahun 2016 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, kemudian PP No 42 Tahun 2004
tentang pembinaan jiwa dan kode etik pegawai negeri sipil," ujar Chrisna.
Reporter: Cholik
Editor: Guntur Subing