Bawaslu Lampung Gelar Sosialisasi Netralitas Bagi ASN Pada Pemilu 2019


KATALAMPUNG.COM -  Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Se-Provinsi Lampung. Pada sosialisasi tersebut, terungkap, sampai dengan saat ini belum ada ASN di Provinsi Lampung yang melakukan pelanggaran.


Bawaslu Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Netralitas Bagi ASN Pada Pemilu 2019


“Untuk sampai hari ini ASN di Lampung belum ada yang melanggar, dan kita berharap tidak akan terjadi sampai hari pencoblosan pada 17 April 2019,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi di Ruang Sungkai Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Rabu, 20 Februari 2019

Menurut Tamri, aturan ketat berlaku bagi ASN, seperti tidak diperbolehkan memposting, komentar dan like di medsos terkait pemilu, dan yang sifatnya mendukung.

"Apa lagi setiap ASN itu pasti memiliki dukungan kepada setiap pasangan calon. Saya juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak melanggar aturan tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi ASN yang berada di luar jam kerja atau dalam masa cuti dan tidak sedang memakai pakaian dinas, tetap tidak diperbolehkan untuk ikut dalam kampanye. "Apabila ada keterlibatan ASN terhadap pelaksanaan kampanye itu, maka pidananya seperti di Pasal 20 Ayat 2 dengan sanksi pidana ancaman 1 tahun penjara dan denda 12 juta," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Chrisna Putra. Dalam sambutannya ia mengimbau para ASN agar tidak memposting, mengirim, like dan sebagainya di media sosial.

“Walaupun itu sudah dihapus dan HP nya sudah ilang tidak tahu kemana, tetapi ketika ada satu kasus temuan oleh forensik itu tetap ada, dan jejak itu tetap ada selamanya," paparnya.

Menurutnya, ada 7 hal larangan yang tidak diperbolehkan di antaranya, Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon daerah, Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah, Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah.

Dilarang mengunggah, memberi like, mengomentari, dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online dan media sosial, Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.

"Pelanggaran netralitas PNS akan diberi sanksi administrasif dan atau sanksi hukum disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri."

"Dasar hukumnya adalah UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian UU No 10 Tahun 2016 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, kemudian PP No 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa dan kode etik pegawai negeri sipil," ujar Chrisna.

Reporter: Cholik
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.