Diduga Lakukan Penggelapan Dana Nasabah, JPK Laporkan Kepala BMT Surya Melati

KATALAMPUNG.COM - Mewakili Ketua, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (LSM-JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur sambangi Polres Lampung Timur. Kehadirannya dalam rangka melaporkan oknum Kepala Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Surya Melati Way Jepara Lampung Timur.



Diduga Lakukan Penggelapan Dana Nasabah, JPK Laporkan Kepala BMT Surya Melati


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Dana Simpanan Berjangka Mudharabbah dan bagi hasil serta Dana Tabungan yang diperkirakan sekitar Rp.308.000.000 (tiga ratus delapan juta rupiah).

Sekretaris Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Mirwan Shopik mengatakan laporan atau pengaduan masyarakat tersebut, tentang adanya indikasi tindakan penggelapan dana anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Surya Melati Way Jepara Lampung Timur.

"Kami sudah menyampaikan pengaduan resmi ke Polres Lamtim terkait adanya indikasi tindakan melawan hukum, berupa dugaan penggelapan dana simpanan berjangka mudharabbah dan bagi hasil serta uang tabungan, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengelola," ujar Mirwan, Kamis, 7 Februari 2019.

Menurutnya, atas tindakan oknum tersebut telah merugikan 7 (tujuh) orang anggota BMT Surya Melati Lamtim. Mereka diperkirakan mengalami kerugian sekitar 308 juta rupiah.

Oleh karena itu, ia berharap pada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur melakukan penanganan hingga tuntas.

"Kami menilai, dugaan penyimpangan uang itu sebagai tindakan penggelapan yang dilakukan dalam jabatan. Kami berharap penyidik Polres Lamtim menindaklanjutinya hingga tuntas," harapnya.

Kedatangan Tim Investigasi JPK Korda Lamtim diterima oleh Bripka Maryanto, anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur. Maryanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan masyarakat tersebut ke Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Sandi, sembari menunggu disposisi guna melakukan pendalaman sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang jelas surat pengaduan ini, kita masukkan ke ruang Kasat dulu, dari Kasat baru nanti disposisinya turun ke unit mana. Ke unit Tipidter misalkan, baru kemudian unit tipidter mendalami laporan itu, setelah itu, turun ke lapangan," kata Maryanto.

Di tempat yang sama Menurut Ketua Investigasi Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Ropian Kunang mengatakan, dana tersebut dititipkan oleh 7 (tujuh) orang anggota kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Surya Melati Way Jepara Lampung Timur. Titipan diperkirakan sekitar 308 juta rupiah tersebut adalah dana bagi hasil dari pengembangan pengelolaan simpan pinjam selama 2 tahun.

"Dengan rinciannya simpanan berjangka (Simka) Rp.186,5 juta dan bagi hasil (Basil) Rp.109,3 juta serta tabungan Rp.12,2 juta. Simpanan Berjangka dan Tabungan berjumlah Rp.198,7 juta yang dititipkan oleh ketujuh anggota kepada Kepala Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo,” pungkasnya.

Reporter: Jhoni
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.