Kejari Pringsewu Gelar Penerangan Hukum Kepada 126 Kepala Pekon
KATALAMPUNG.COM -
Kejaksaan Negeri Pringsewu gelar kegiatan penerangan hukum di hadapan 126
kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu, Rabu (20/2) bertempat di Meeting Room Urban Style Hotel Pringsewu.
Kegiatan ini merupakan
upaya penerangan hukum dari Bagian Intel Kejari Pringsewu dalam pengelolaan Dana
Desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang menjadi
narasumber kegiatan penerangan hukum tersebut yakni, Asep Sontani Sunarya,
S.H., CN., Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Krisyadi Kepala Perwakilan BPKP
Provinsi Lampung, Leonardo Adiguna, S.H., Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Bayu
Wibianto, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari
Pringsewu.
Kajari Pringsewu Asep
Sontani dalam pemaparannya mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah
satu program kerja Kejari Pringsewu dalam rangka preventif.
"Yaitu pencegahan
terhadap terjadinya tindak pidana
korupsi, khususnya terkait dana desa. Sekaligus untuk mensosialisasikan
kapasitas dan kewenangan kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan Pengamanan
Pemerintah dan Pembangunan (TP.4)," ujarnya.
Menurut Asep Sontani yang merupakan Mantan Koordinator
Pidsus Kejati Lampung tersebut, tugas
dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ini akan di
fokuskan pada pendekatan preventif.
"Melalui upaya-upaya
yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan
hukum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat," bebernya.
Sementara itu Bupati
Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut memberikan
apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengadakan kegiatan penerangan
hukum bagi para kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu.
"Sehingga nantinya
para kepala pekon dapat mengetahui aturan hukum yang ada, terkait pengelolaan
dana desa ini," harap Sujadi
Bupati Pringsewu juga
meminta setiap kepala pekon di Kabupaten Pringsewu menerapkan 4.T dalam menjalankan tugas pemerintahan dan
pembangunan, yakni Tertib Program,
Tertib Administrasi, Tertib Waktu, dan Tertib Hukum.
"Selain itu, prinsip
100-0-100 juga harus menjadi perhatian dan acuan, yakni 100% benar dalam
perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan pertanggung
jawaban," tandasnya.
Acara kemudian dilanjutkan
dengan pemberian materi penerangan hukum yang dipaparkan oleh Kisyadi Kepala
Perwakilan BPKP Prop. Lampung, kemudian oleh Bayu Wibianto, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Pringsewu. Selanjutnya
pemberian materi oleh Leonardo Adiguna,
S.H., Kasi Pidsus Kejari Pringsewu dan ditutup pemberian materi dari Asep
Sontani Sunarya, S.H., CN., Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan diakhiri
dengan sesi tanya jawab. (Boenga Mandalawangi)