Kejari Pringsewu Gelar Penerangan Hukum Kepada 126 Kepala Pekon


KATALAMPUNG.COM - Kejaksaan Negeri Pringsewu gelar kegiatan penerangan hukum di hadapan 126 kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu, Rabu (20/2) bertempat di  Meeting Room Urban Style Hotel Pringsewu.


Kejari Pringsewu Gelar Penerangan Hukum Kepada 126 Kepala Pekon


Kegiatan ini merupakan upaya penerangan hukum dari Bagian Intel Kejari Pringsewu dalam pengelolaan Dana Desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang menjadi narasumber kegiatan penerangan hukum tersebut yakni, Asep Sontani Sunarya, S.H., CN., Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Krisyadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Leonardo Adiguna, S.H., Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Bayu Wibianto, S.H., M.H.,  Kasi Intel Kejari Pringsewu.

Kajari Pringsewu Asep Sontani dalam pemaparannya mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejari Pringsewu dalam rangka preventif.

"Yaitu pencegahan terhadap terjadinya  tindak pidana korupsi, khususnya terkait dana desa. Sekaligus untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP.4)," ujarnya.

Menurut  Asep Sontani yang merupakan Mantan Koordinator Pidsus Kejati Lampung tersebut,  tugas dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ini akan di fokuskan  pada pendekatan preventif.

"Melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan hukum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat," bebernya.

Sementara itu Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi para kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu.

"Sehingga nantinya para kepala pekon dapat mengetahui aturan hukum yang ada, terkait pengelolaan dana desa ini," harap Sujadi

Bupati Pringsewu juga meminta setiap kepala pekon di Kabupaten Pringsewu menerapkan  4.T dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan, yakni  Tertib Program, Tertib Administrasi, Tertib Waktu, dan Tertib Hukum.

"Selain itu, prinsip 100-0-100 juga harus menjadi perhatian dan acuan, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan pertanggung jawaban," tandasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi penerangan hukum yang dipaparkan oleh Kisyadi Kepala Perwakilan BPKP Prop. Lampung, kemudian oleh Bayu Wibianto, S.H., M.H.,  Kasi Intel Kejari Pringsewu. Selanjutnya pemberian materi oleh  Leonardo Adiguna, S.H., Kasi Pidsus Kejari Pringsewu dan ditutup pemberian materi dari Asep Sontani Sunarya, S.H., CN., Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Boenga Mandalawangi)
Diberdayakan oleh Blogger.