Siapkan Pengawasan di Masa Tenang, Bawaslu Pringsewu Gelar Rakor

KATALAMPUNG.COM - Dalam rangka persiapan pengawasan tahapan masa tenang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi, Jumat (12/4) di aula Regency Hotel, Gadingrejo, Pringsewu.

Siapkan Pengawasan di Masa Tenang, Bawaslu Pringsewu Gelar Rakor

Pada rapat koordinasi tersebut hadir Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, Kompol Misbahudin, Kapolsek dan Danramil se-kabupaten Pringsewu, para stakeholder, perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2019, KPU Pringsewu, Panwascam se-kabupaten Pringsewu, PPL dan Relawan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Pringsewu Azis Amriwan, menyampaikan, Bawaslu Pringsewu akan fokus mengawasi pelaksanaan pemilu dan juga pengawasan pada masa tenang nanti.

"Bawaslu juga akan menindak tegas peserta pemilu yang melanggar dan kami juga akan melakukan action untuk mengawasi semua bentuk pelanggaran," tuturnya. 

Azis juga meminta dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan pemilu 2019 bisa berjalan dengan aman dan kondusif.

"Di samping itu, Bawaslu Pringsewu juga bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertipan membersihkan alat peraga kampanye di Kabupaten Pringsewu.
Bawaslu juga bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi tempat yang dianggap rawan konflik  dalam pemilu tahun 2019 ini," bebernya. 

Lebih lanjut, Bawaslu Pringsewu juga meminta kepada pemda dan camat untuk mengimbau ASN agar bersikap netral dalam pemilu tahun 2019.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung  Hermansyah mengatakan, sesuai surat edaran dari Bawaslu RI bahwa memasuki masa tenang pada tanggal 14 April, semua bentuk kampanye dihentikan apapun itu bentuknya.

"Pada masa tenang semua kegiatan yang berbentuk kampanye dan penggalangan masa itu dihentikan. Apalagi kampanye terselubung dan membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," ucapnya.

Hermansyah juga mengatakan, Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten dan juga sampai ke tingkat desa siap mengawal dan mengawasi peserta pemilu.

"Jika ada yang masih kampanye di masa tenang, kami akan tindak dan akan diproses pidana jikalau ada yang kedapatan kampanye dan membagi-bagikan sesuatu kepada masyarakat," pungkasnya. 

Reporter: Boenga Mandalawangi
Diberdayakan oleh Blogger.