Angkutan Lebaran 2019, Kemenhub Keluarkan Aturan Ganjil/Genap Penyeberangan Merak-Bakauheni

KATALAMPUNG.COM - Kementerian Perhubungan Dikretorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan surat bernomor AP.201/1/3/DRJD/2019. Surat yang bertanggal 9 Mei 2019 itu berisikan tentang himbauan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyebrangan Merak-Bakauheni, Sabtu (11/05/2019).

Surat itu dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan lalu lintas selama masa angkutan lebaran Tahun 2019 (1440 H). "Perlu dilakukan upaya untuk mengurai kepadatan pada waktu bersamaan sehingga dapat terciptanya kelancaran operasional dan pelayanan di lintas penyeberangan Merak Bakauheni," tulisnya.

Dengan adanya imbauan tersebut, Kemenhub meminta kepada para stakeholder untuk dapat membantu menginformasikan atau menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai imbauan pemberlakuan tanda nomor Kendaraan Ganjil/Genap yang akan menyeberang bagi pengendara mobil.

Kemenhub membaginya dalam dua waktu yakni dari Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Berikut keterangan lengkap dari pembagian waktu tersebut:


Angkutan Lebaran 2019, Kemenhub Keluarkan Aturan Ganjil/Genap Penyeberangan Merak-Bakauheni

A. Waktu pemberangkatan di Pelabuhan Merak.

1) pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 31 Mei 2019 pukul 08 00 WIB.

2) pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 31 Mei 2019 (H-S) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

3) pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 1 Juni 2019 (H-4) pukul 20.00 WlB 8 s.d. tanggal 2 Juni 2019 pukul 08 00 WIB.

4) pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 2 Juni 2019 (H-3) pukul 20.00 WIB 5 s.d. tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

B . Waktu pemberangkatan di Pelabuhan Bakauheni.

1) pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 7 Juni 2019 (H+l) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

2) pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genup pada tanggal 8 Juni 2019 (H+!) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

3) pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 9 Juni 2019 (H+3) pukul 20.00 WIB s.d. tanggal 10 Juni 2019 puku108.00 WIB.

C. Mekanisme penyatuan ganjil genap dilaksanakan oleh BPTD, Dinas Perhubungan provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian dan PT. ASDP lndonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan.

Reporter: Cholik
Diberdayakan oleh Blogger.