Rapat Pleno Tingkat Provinsi Lampung Diwarnai Interupsi Para Saksi

KATALAMPUNG.COM - KPU Lampung secara resmi membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2019, di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Kamis (9/5/2019). Pada pleno terbuka yang dihadiri seluruh perwakilan stakeholder Provinsi Lampung itu diwarnai interupsi oleh para saksi peserta pemilu dari perwakilan partai politik.

Rapat Pleno Tingkat Provinsi Lampung Diwarnai Interupsi Para Saksi

Mereka mempersoalkan tata tertib (tatib) sebagai landasan atau dasar pelaksanaan pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 tingkat Provinsi Lampung. Mereka meminta KPU Lampung untuk mengoreksi kembali tatib tersebut yang dinilai belum sesuai undang-undang pemilu sebagai acuan dasar.

Interupsi para saksi dilontarkan ketika KPU Provinsi Lampung hendak memulai rapat pleno dengan membuka kotak suara pertama dari KPU Mesuji.

Saksi parpol PDIP Abdullah Sani menyampaikan, dirinya meminta kepada KPU Lampung dan peserta rapat pleno untuk menyepakati bersama tatib sebelum melanjutkan ke perhitungan suara.

“Kita kan mengikuti rapat pleno ini berdasarkan undang-undang. Jangan sampai kita melaksanakan pleno ini melampaui undang-undang. Karena masih ada aturan lain yang mengatur terkait pleno ini,” katanya. 

Sementara, saksi parpol Partai Golkar Ginda Anshori Wayka mempertanyakan terkait apa yang menjadi landasan KPU Lampung dalam membuat tatib pleno.

“Saya melihat di tatib ini masih banyak yang belum sesuai dengan undang-undang pemilu. Misalnya ada persoalan di TPS yang belum selesai dengan keberatan saksi. Dan pleno tidak bisa dilanjutkan sebelum KPU menindaklanjuti keberatan saksi,” ungkapnya.

Dia mencontohkan ada beberapa persoalan yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Dicontohkannya, berdasarkan catatan Partai Golkar ada dua persoalan yang belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tubaba.

Kemudian, keberatan Partai Golkar yang disampaikan juga di kecamatan Jati Agung yang diketahui langsung oleh KPU Lampung Selatan.

"Apakah persoalan selesai jika masih ada persoalan di tingkat bawah. Jadi, tatib ini belum bisa dilaksanakan karena masih ada keberatan di tingkat kabupaten/kota," terangnya.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi langkah KPU Lampung yang merekomendasikan kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan pleno ulang di dua kecamatan.

“Kami apresiasi KPU Lampung atas keputusan itu. Tapi, untuk persoalan di tingkat bawah ini sebagai catatan kami di Partai Golkar,” tandasnya.

Sementara, menanggapi hal itu Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menegaskan, pihaknya telah membuat tatib tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Dan kita sepakati dalam pleno ini untuk tidak mendiskusikan mengenai tatib pleno. Tapi kita tetap menghargai kritik dan masukan para saksi. Dan ini sebagai catatan kami," ungkapnya.

Terkait persoalan keberatan saksi di tingkat TPS, menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 terkait pemilu dan PKPU nomor 4 proses Tungsura berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

“Di TPS , disana kan ada panwas TPS, disana ada saksi capres-cawapres, ada saksi DPD RI, dan ada saksi parpol. Jadi, persoalan di TPS harus selesai di TPS. Kita punya kewenangan untuk tidak menindaklanjuti keberatan saksi. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengapresiasi kritik dan masukan para saksi terkait jalannya pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 tingkat Provinsi Lampung.

Namun, dirinya meyakinkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi yang pantas jika masih ada saksi yang memiliki keberatan dengan disertai bukti.

“Saya yakin KPU tidak menutup kemungkinan KPU akan menyelesaikan. Dan temen, yang belum selesai dengan keberatan di PPS dan PPK yang didukung bukti aturan, kami bisa rekomendasikan ke KPU,” tandasnya.

Reporter: Cholik
Diberdayakan oleh Blogger.