BI Lampung: Penukaran Uang Pecahan Gratis

KATALAMPUNG.COM - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang pecahan kecil di kantor-kantor bank umum dan layanan kas keliling Bank Indonesia di tempat-tempat tertentu. Penukaran dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

BI Lampung: Penukaran Uang Pecahan Gratis

Menurut Budiharto, pihaknya berupaya secara optimal baik dari sisi jangkauan maupun frekuensinya untuk melakukan layanan penukaran uang pecahan kecil selama bulan Mei 2019 utamanya di pusat-pusat keramaian. 

"Khusus untuk tanggal 27, 28, dan 29 Mei 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia bersama perbankan daerah akan melaksanakan layanan penukaran uang pecahan kecil bersama-sama di Lapangan KORPRI dan Pelabuhan Bakauheni," katanya saat menggelar Siaran Pers Intensifikasi Layanan Penukaran Uang Rupiah di Provinsi Lampung Ramadhan Dan Idul Fitri 1440 H/2019, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kamis, 9 Mei 2019.

Ia menambahkan, dalam melakukan pelayanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat, BI akan menugaskan pegawai yang beridentitas jelas dilengkapi petugas dari satuan pengamanan untuk menjaga agar kegiatan pelayanan dapat dilakukan dengan tertib dan aman. 

"Untuk pemerataan dan kelancaran dalam proses penukaran bersama di Lapangan KORPRI, kami menyediakan paket penukaran senilai Rp 4.400.000,00 yang terdiri atas pecahan Rp 20.000,00, Rp 10.000,00, Rp 5.000,00, dan Rp 2000,00."

Pada kesempatan itu juga, Budiharto mengingatkan, masyarakat juga harus senantiasa waspada dan berhati-hati ketika melakukan transaksi dengan memastikan bahwa uang Rupiah yang diterima adalah asli melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). 

"Uang Rupiah asli akan memiliki kualitas cetak yang baik, memiliki benang pengaman, terasa kasar apabila diraba, tampak tanda air, gambar tersembunyi, dan rectoverso atau gambar saling isi ketika diterawang ke arah cahaya," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga harus membiasakan diri untuk memperlakukan Uang Rupiah dengan baik melalui 5 Jangan, yaitu Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat. 
Diberdayakan oleh Blogger.