Puskesmas se-Lampung Tengah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui OJT


KATALAMPUNG.COM Tuntutan masyarakat kepada pelayanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas yang baik kian meningkat dan mengharuskan pemerintah kabupaten untuk menanggapi tuntutan masyarakat tersebut. Menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat tersebut perlu merumuskan pola pengelolaan Puskesmas yang lebih fleksibel dan berkualitas.

Puskesmas se-Lampung Tengah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui OJT

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Tengah, yang diwakili Sekdakab, Adi Erlansyah, SE.MM., ketika membuka On The Job Training (OJT) Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Puskesmas se Kabupaten Lampung Tengah di Aula Pemkab Lampung Tengah, Kamis, 25 April 2019.

Lebih lanjut Adi mengatakan, tugas dan fungsi Puskesmas yang kian meningkat dalam melayani kesehatan masyarakat selama ini sering kali terkendala keterbatasan kewenangan. Oleh karena itu perlu diupayakan regulasi yang memberikan fleksibelitas yang memadai kepada puskesmas agar memperoleh kemudahan dalam pengelolaan keuangan puskesmas sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak terhambat.

Namun, menurut Adi Erlansyah, sebelum Puskesmas memperoleh atau diberikan fleksibelitas sebagai BLUD, perlu dipersiapkan dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Puskesmas harus memenuhi persyarat teknis, substantif, dan administratif,” tegas Sekdakab Lampung Tengah itu.

Sementara itu dalam laporannya, Plt Kadis Kesehatan Lampung Tengah Edi Sunarko, SKM.MKM menjelaskan, dari tiga persyaratan secara substantif dan teknis, Puskesmas telah memenuhi persyaratan karena UPT Dinas Kesehatan itu bersifat operasional dan memberikan pelayanan. “Yang cukup berat adalah memenuhi persyaratan administratifnya,” ujar Edi Sunarko.

Menurutnya, persyaratan administratif dimaksud yaitu terpenuhinya 5 (lima) dokumen meliputi Pola Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Laporan Keuangan.

“Karena itu kita memerlukan bantuan peningkatan kompetensi dan pendampingan dalam menyiapkan dokumen-dokumen itu,” katanya.

Edi Sunarko melanjutkan, seluruh Puskesmas diminta mengikuti OJT, dan akan dibagi dalam beberapa tahap (Batch). Tahap I diikuti 70 peserta dari 17 Puskesmas dan akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya. Pesertanya terdiri dari Kepala Puskesmas, Kasubab TU dan Bendahara.

Dalam proses OJT, Dinas Kesehatan Lampung Tengah menggandeng Pro Strategic Foundation sebagai pelaksana dan memberikan pendampingan.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.