Wanita Cantik Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

KATALAMPUNG.COM - Satuan Reserse (Sateres) Narkoba Polres Tangamus mengamankan 3 orang penyalahguna Narkoba jenis Sabu, seorang diantaranya perempuan cantik berusia 21 tahun.

Wanita Cantik Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Selain barang bukti Narkoba, dari rumah kontrakan yang berlokasi di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu itu, turut diamankan 1 kotak berisi 50 butir amunisi caliber 9 MM.

Ketiganya berinisial, RA (21) perempuan beralamat Kelurahan Sukadamai Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kemudian AG(31) dan MA (39), laki-laki warga Dusun Kampung Tengah Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM melalui Wakapolres Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap, Jumat (10/5/19) sore.

"Penangkapan para tersangka berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat berpesta sabu," ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit dalam keterangannya, Sabtu (11/5/19) siang.

Kompol Andik menjelaskan, barang bukti diamankan dari RA berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 1 kaca pirek bekas pakai, 7 buah potongan sedotan, 1 alumunium foil, 1 (satu) buah korek api, 1 buah bekas kotak rokok merk LA, 1 buah handphone merk Apple I Phone warna gold, 1 buah handphone merk Apple I Phone Warna Rose Gold, 1 kotak berisi 50 butir amunisi caliber 9 MM.

Selanjutnya, dari tangan AG diamankan barang bukti 1 plastik klip sisa pakai, 1 buah sedotan, 2 buah korek api, dan 1 unit handphone merk samsung warna biru dongker. Sementara dari tangan MA barang bukti yang diamankan hanya 1 plastik klip berisi sabu dan 1 unit hp nokia warna hitam.

"Barang bukti dari Regita diamankan dari rumah kontrakan tersebut dan barang bukti dari kedua pelaku lainnya merupakan pengembangan yang diamankan di rumahnya di Pardasuka," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil timbangan, keseluruhan barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan dari pengungkapan tersebut berjumlah 0,95 gram.

"Perinciannya, 0,39 gram dari tangan Rita, kemudian 0,19 barang bukti Agis dan 0,37 dari tangan Makmun," ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Sateresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut baik asal barang haram Sabu maupun adanya temuan 50 butir amunisi aktif tersebut.

"Sementara itu yang dapat kami informasikan, perkembangan lebih lanjut akan kami rilis selengkapnya menunggu hasil lengkap dari penyidik," pungkasnya. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.