MAF Diduga Kangkangi Permen Keuangan dan UU No. 42
KATALAMPUNG.COM
– Kasus penarikan motor salah satu jurnalis di Lampung oleh perusahaan
pembiayaan Mega Auto Finance (MAF) terus berlanjut. Gindha Ansori Wayka, selaku
Advokat di Bandar Lampung angkat bicara. Dirinya menyebutkan, perilaku penarikan
secara paksa oleh oknum MAF merupakan pelanggaran. Hal ini mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi
Perusahaan Pembiayaan.
Menurutnya, PMK tersebut
menyatakan perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari
nasabah yang mengalami penunggakan pembayaran kredit kendaraan. Apalagi,
disinyalir, MAF telah dengan sengaja membiarkan debt kolektor membawa kabur
kendaraan nasabah.
"Itu jelas dengan
sengaja mereka membiarkan kendaraan ditarik paksa. Padahal mereka tau itu
melanggar aturan," katanya kepada wartawan. Kamis (20/6).
Gindha yang juga Ketua
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mengatakan, menurut
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah
kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap
disewa pihak leasing.
"Jadi leasing atur
kolektor tidak punya hak untuk menarik kendaraan tanpa putusan dari pengadilan
. Dan mereka pasti sudah tau aturan tersebut, tapi sengaja mereka lalukan.
Apalagi mereka tidak memberikan surat penarikan kendaraan," tambahnya.
Sementara Kepala Cabang
MAF Bandar Lampung saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari
kepolisian. “Kalau, soal itu saya nggak bisa komen apa-apa, saya menunggu saja
hasil dari kepolisian, biar polisi yang membuktikan kebenarannya," katanya.
Saat ditanya tentang
karyawan MAF Reno (Baca: Oknum Leasing MAF Diduga Lecehkan Profesi Wartawan) yang dengan sengaja membiarkan kolektor membawa kabur
kendaraan nasabah merupakan perbuatan melanggar aturan, sekali lagi dirinya
mengatakan menunggu hasil dari kepolisian. "Saya menunggu panggilan dari
kepolisian aja ," tambahnya . (Putri/dde)