MAF Diduga Kangkangi Permen Keuangan dan UU No. 42


KATALAMPUNG.COM – Kasus penarikan motor salah satu jurnalis di Lampung oleh perusahaan pembiayaan Mega Auto Finance (MAF) terus berlanjut. Gindha Ansori Wayka, selaku Advokat di Bandar Lampung angkat bicara. Dirinya menyebutkan, perilaku penarikan secara paksa oleh oknum MAF merupakan pelanggaran. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.


MAF Diduga Kangkangi Permen Keuangan dan UU No. 42


Menurutnya, PMK tersebut menyatakan perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penunggakan pembayaran kredit kendaraan. Apalagi, disinyalir, MAF telah dengan sengaja membiarkan debt kolektor membawa kabur kendaraan nasabah.

"Itu jelas dengan sengaja mereka membiarkan kendaraan ditarik paksa. Padahal mereka tau itu melanggar aturan," katanya kepada wartawan. Kamis (20/6).

Gindha yang juga Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mengatakan, menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

"Jadi leasing atur kolektor tidak punya hak untuk menarik kendaraan tanpa putusan dari pengadilan . Dan mereka pasti sudah tau aturan tersebut, tapi sengaja mereka lalukan. Apalagi mereka tidak memberikan surat penarikan kendaraan," tambahnya.

Sementara Kepala Cabang MAF Bandar Lampung saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari kepolisian. “Kalau, soal itu saya nggak bisa komen apa-apa, saya menunggu saja hasil dari kepolisian, biar polisi yang membuktikan kebenarannya," katanya.

Saat ditanya tentang karyawan MAF Reno (Baca: Oknum Leasing MAF Diduga Lecehkan Profesi Wartawan) yang dengan sengaja membiarkan kolektor membawa kabur kendaraan nasabah merupakan perbuatan melanggar aturan, sekali lagi dirinya mengatakan menunggu hasil dari kepolisian. "Saya menunggu panggilan dari kepolisian aja ," tambahnya . (Putri/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.