Oknum Leasing MAF Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
KATALAMPUNG.COM – Seorang oknum
debt collector Leasing Mega Auto Finance (MAF) diduga melakukan pelecehan
terhadap profesi wartawan. Dugaan pelecehan tersebut disampaikan oleh Pimpinan
Redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung, Riski Putri Fersi Bakoring,
S.Pd. Dirinya berencana melaporkan salah satu karyawan perusahaan pembiayaan
(leasing) berinisial RN ke pihak yang berwajib.
Diceritakan oleh Putri,
kejadian berawal saat dirinya mencoba melakukan konfirmasi via telpon ke pihak
MAF guna meminta kejelasan terkait dugaan penarikan satu unit sepeda motor
jenis Mio milik salah satu karyawan PT Medinas Jaya Perkasa pada Sabtu (15/6/2019)
lalu.
"Saya kan nelpon
mereka, mau nanyain soal motor karyawan kita yang di rampas. Karena mereka
nggak kasih surat penarikan, STNK pun sama kita. Kita mau tahu posisi unit
dimana, kalau memang benar ditarik kenapa nggak dikasih surat penarikan,"
jelas Putri kepada wartawan, Senin (17/6/2019) siang.
Baca Juga: MAF Diduga Kangkangi Permen Keuangan dan UU No. 42
Baca Juga: MAF Diduga Kangkangi Permen Keuangan dan UU No. 42
Dilanjutkan Putri, dalam
percakapan telpon, RN mengklaim bahwa penarikan sudah sesuai dengan prosedur
oleh pihak ketiga. Namun, Putri menduga, saat eksekusi penarikan unit yang
dilakukan pihak MAF tidak seperti yang diterangkan oleh RN.
Ucapan akhir RN saat
percakapan telpon disesalkan oleh pewarta pemegang lisensi kompetensi utama
itu. "Nah abis debat-debat sama dia (RN), terus di akhir telpon dia malah
ngomongin ke saya ‘semoga dapat uang mbak’,
kata RN ,karena dikira dia saya cari uang," sesal Putri.
Mendengar itu, Putri
kembali menanyakan maksud dari ucapan tersebut. "Maksudnya dapat uang gimana
pak," tanya Putri gusar. Namun pertanyaan itu tidak dijawab, bahkan
percakapan langsung ditutup.(***)