Jelang Pilkada Serentak 2020, Arinal Berpesan Tetap Semangat Bekerja dan Terus Berinovasi
KATALAMPUNG.COM - Jelang Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota secara serentak akan dilaksanakan
Tahun 2020 (Pilkada Serentak 2020), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berpesan agar
jangan terlalu bernafsu, namun tetap dalam semangat kerja dan terus berinovasi.
"Saat ini sudah
terasa suhu politik di Provinsi Lampung mulai menghangat, namun pesan saya
jangan terlalu bernafsu dalam mencapai/meraih sesuatu, dengan tawakal dan doa
karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah SWT dan saya minta jangan
mengendorkan semangat kerja dan menemukan inovasi pemerintahan serentak akan dalam
penyelenggaraan," ujarnya saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Lampung Timur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 Balai
Keratun Pemprov Lampung, Kamis (18/7).
Menurut Arinal, Pilkada
Serentak di Tahun 2020 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (6)
bahwa Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan
pada bulan September Tahun 2020. Sebagaimana telah diatur dalam surat Menteri
Dalam Negeri R.I. Nomor 270/720/OTDA Tanggal 29 Januari 2018 hal Penegasan Terkait
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Untuk Provinsi Lampung,
kata Arinal, Ada sebanyak 8 (delapan) kabupaten/kota yang akan menggelar hajat
tersebut, yaitu Kab. Pesisir Barat, Kab. Lampung Selatan, Kab. Way Kanan, Kab.
Lampung Timur, Kab. Pesawaran, Kab. Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung, dan
Kota Metro.
Ia menegaskan untuk Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang bersama-sama menjadi
kontestan Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka
Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai kewajiban mempersiapkan Penjabat
Sementara (Pjs.) Kepala Daerah.
“Pjs. Kepala Daerah akan
ditugaskan kepada Aparatur Sipil Negara
(ASN) dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi. Pjs tersebut akan melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah pada saat kepala daerah melaksanakan cuti
kampanye. Masa tugas sebagai Pjs. Kepala Daerah berakhir terhitung sejak Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara,”
jelas Arinal.(cholik)