Jelang Pilkada Serentak 2020, Arinal Berpesan Tetap Semangat Bekerja dan Terus Berinovasi


KATALAMPUNG.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota secara serentak akan dilaksanakan Tahun 2020 (Pilkada Serentak 2020), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berpesan agar jangan terlalu bernafsu, namun tetap dalam semangat kerja dan terus berinovasi.


Jelang Pilkada Serentak 2020, Arinal Berpesan Tetap Semangat Bekerja dan Terus Berinovasi


"Saat ini sudah terasa suhu politik di Provinsi Lampung mulai menghangat, namun pesan saya jangan terlalu bernafsu dalam mencapai/meraih sesuatu, dengan tawakal dan doa karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah SWT dan saya minta jangan mengendorkan semangat kerja dan menemukan inovasi pemerintahan serentak akan dalam penyelenggaraan," ujarnya saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Lampung Timur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 Balai Keratun Pemprov Lampung, Kamis (18/7).

Menurut Arinal, Pilkada Serentak di Tahun 2020 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (6) bahwa Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September Tahun 2020. Sebagaimana telah diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 270/720/OTDA Tanggal 29 Januari 2018 hal Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Untuk Provinsi Lampung, kata Arinal, Ada sebanyak 8 (delapan) kabupaten/kota yang akan menggelar hajat tersebut, yaitu Kab. Pesisir Barat, Kab. Lampung Selatan, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesawaran, Kab. Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Ia menegaskan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang bersama-sama menjadi kontestan Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai kewajiban mempersiapkan Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Daerah.

“Pjs. Kepala Daerah akan ditugaskan kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi. Pjs tersebut akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah pada saat kepala daerah melaksanakan cuti kampanye. Masa tugas sebagai Pjs. Kepala Daerah berakhir terhitung sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara,” jelas Arinal.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.