OJK: Perbankan Harus Prioritaskan Aspek Perlindungan Konsumen

KATALAMPUNG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menegaskan perbankan harus memiliki dan menerapkan standard operasional yang baik, jika gangguan sistem terjadi, dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk pemulihan layanannya.


OJK: Perbankan Harus Prioritaskan Aspek Perlindungan Konsumen


Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Ahad (21/07), dalam rangka menyikapi gangguan yang terjadi pada Bank Mandiri. Menurut Anto, OJK terus memonitor upaya mitigasi yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam mengatasi permasalahan teknologi informasi bank tersebut.

“OJK meminta Bank Mandiri untuk segera melaporkan permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah yang akan mereka lakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini yang terpenting adalah pelayanan sudah kembali normal dan Bank Mandiri juga telah menjamin keamanan dana nasabah.

“Permasalahan yang telah terjadi ini penting untuk menjadi perhatian industri perbankan. OJK meminta semua bank untuk terus melakukan review fungsi IT yang dimiliki secara berkala dalam rangka menegakkan tata kelola manajemen risiko operasional yang hati-hati dan berjalan dengan baik.”

“Hal ini merupakan bentuk upaya peningkatan pelayanan perbankan ke depannya dan mencegah agar permasalahan ini tidak terulang lagi,” imbuhnya.(sp/ojk)
Diberdayakan oleh Blogger.