OJK: Perbankan Harus Prioritaskan Aspek Perlindungan Konsumen
KATALAMPUNG.COM – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menegaskan perbankan harus memiliki dan
menerapkan standard operasional yang baik, jika gangguan sistem terjadi, dengan
memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk
pemulihan layanannya.
Demikian disampaikan oleh Deputi
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo melalui
keterangan tertulisnya, Ahad (21/07), dalam rangka menyikapi gangguan yang
terjadi pada Bank Mandiri. Menurut Anto, OJK terus memonitor upaya mitigasi
yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam mengatasi permasalahan teknologi
informasi bank tersebut.
“OJK meminta Bank Mandiri
untuk segera melaporkan permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah yang akan
mereka lakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini
yang terpenting adalah pelayanan sudah kembali normal dan Bank Mandiri juga
telah menjamin keamanan dana nasabah.
“Permasalahan yang telah
terjadi ini penting untuk menjadi perhatian industri perbankan. OJK meminta
semua bank untuk terus melakukan review fungsi IT yang dimiliki secara berkala
dalam rangka menegakkan tata kelola manajemen risiko operasional yang hati-hati
dan berjalan dengan baik.”