Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan 140 Fintech Peer To Peer Lending Tanpa Izin
KATALAMPUNG.COM - Satuan
Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana
Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali
menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki
izin usaha dari OJK.
“Berdasarkan pemeriksaan
pada website dan aplikasi pada Google
Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang
melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer
Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi
merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
Sampai saat ini, jumlah
Fintech Peer-To-Peer Lending tidak
berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404
entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total
saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas sebagaimana terlampir.
“Meskipun Satgas Waspada
Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech
Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru
yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta
untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin
meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer To-Peer Lending yang telah
terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,”
kata Tongam.
Tongam mengatakan, dari
temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending
ilegal tersebut.
Selain itu, untuk memutus
akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer
Lending illegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak
pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK
untuk rekening existing yang diduga
digunakan untuk kegiatan Fintech
Peer-To-Peer Lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta
Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal,
dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses
penegakan hukum.
43
Entitas Usaha Tanpa Izin
Pada tanggal 18 Juni 2019,
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan
kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan
masyarakat.
Jenis kegiatan usaha yang
dihentikan Satgas Waspada Investasi adalah 38 Trading Forex tanpa izin, 2 Investasi money game tanpa izin, 2 Multi
Level Marketing tanpa izin, 1 Investasi Perdagangan Saham. Sehingga, total
kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas
Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas.
Menurut Tongam, penawaran
investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi
masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap
investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
Satgas Waspada Investasi
meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan
sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko
yang akan diterima.
Satgas Waspada Investasi
secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi
ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak
menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila
terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Satgas Waspada Investasi
juga menyampaikan bahwa terdapat 2 entitas yang telah mendapatkan izin usaha
yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. PT Dobel
Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya telah memperoleh izin
untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Selanjutnya Satgas Waspada
Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan
pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang
berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan
pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk
investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,serta memastikan jika terdapat
pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)