Janda Dua Anak Bersama Rekannya Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu di Pagelaran
Kedua terduga, seorangnya perempuan 39 tahun berinisial KR dan seorang pria berinisial SE (28) warga Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu.
Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah KR di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan, kedua terduga ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah KR sering dijadikan tempat menyalahgunakan Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua terduga tanpa perlawanan dengan dikuatkan barang bukti yang ditemukan di TKP.
"Kedua terduga diamankan sekitar pukul 03.00 Wib saat asik mengkonsumsi sabu di ruang tamu," ungkap AKP Syafri Lubis dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Jumat (23/8/19) pagi.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan sementara kedua terduga bahwa Sabu didapatkan dari seorang rekannya berinisial B beralamat di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
"Kami langsung bergerak pengembangan ke Fajaresuk Pringsewu namun sayang, sesorang yang disebutkan para terduga tidak ditemukan," ujarnya.
Dikatakan AKP Syafri Lubis, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa seperangkat alat hisap/bong, 2 klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 11 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, 2 cuttonbud, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 jarum, 1 kaca pirex berisi kristal sabu dan 2 korek api gas.
"Barang bukti tersebut diamankan ketika penangkapan, berada di kasur busa ruang tamu rumah KR," kata dia.
Lebih lanjut, untuk penyidikan lebih lanjut, kedua terduga dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Keduanya, sudah kami limpahkan ke Polres Tanggamus," tandasnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 2 terduga Polsek Pagelaran.
Kedua terduga, saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif guna terangnya perkara tersebut. "Untuk penerapan pasal sementara keduanya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas AKP Hendra Gunawan dalam keterangan mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. MH di ruang kerjanya.
Sementara, dalam keterangannya KR mengakui telah mengenal sabu sejak 2017, bahkan ia sering memakainya untuk menjaga staminanya.
Namun janda beranak dua itu, setelah ditangkap Polisi mengaku menyesali perbuatannya. "Sekarang nyesel, saya akan berubah," ucapnya. (*)