Pembangunan Drainase di Pekon Madaraya Disoal Warga
KATALAMPUNG.COM -
Pembangunan drainase Dusun Kelahang Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara
disoal warga. Pasalnya dalam proses
kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahap I
tahun 2019 tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Selain sistem upah yang
diduga menggunakan sistem borongan, kegiatan pembangunan tersebut juga
disinyalir mencaplok lahan warga tanpa melalui proses musyawarah serta tanpa
persetujuan pemilik lahan yang dilalui pembangunan drainase sepanjang 450 M dengan
anggaran Rp. 194.297.000.
"Saya memang
menandatangani surat persetujuan tersebut tetapi saya sempat komplain kenapa
pengajuan tanda tangannya persetujuan dari warga setelah kegiatan tersebut
berjalan alasan kadus dikarenakan masih sibuk, dan terlebih lagi ada bagian
lahan saya sepanjang setengah meter dikalikan 100 meter yang terkena pelebaran
jalan tanpa seijin saya, meskipun akhirnya saya tandatangani berkas yang
diajukan mereka (aparat Pekon)," ucap Mahfudin warga Pekon Madaraya, Rabu
(21/8).
Senada dengan Mahfudin, Sumarna
warga Dusun Kelahang ini merasa diperlakukan tidak adil, dimana adanya
pembangunan Drainase tersebut hanya lahan bagian sebelah kiri saja yang terdampak
untuk pelebaran jalan. "Adanya pembangunan drainase beriringan dengan
pelebaran badan jalan, disinilah pokok
persoalannya, dimana idealnya yang terkena pelebaran bagian kiri dan
kanan, akan tetapi hanya bagian kiri
saja, sedangkan sisi kanan jalan tidak terkena pelebaran jalan," terang
Sumarna.
Lanjut Sumarna, surat
persetujuan dari warga diminta oleh aparatur pekon setelah kegiatan pembangunan
itu selesai. "Memang sebelumnya secara lisan kepala dusun sempat ijin, namun
tidak ada musyawarah ditambah lagi meminta tanda tangan persetujuan dari warga
itu setelah drainase selesai dibuat," tambahnya.
Berbeda hal disampaikan
Mad Sali mantan Kepala Dusun Kelahang Pekon Madaraya ini membantah bahwa
pembangunan drainase tidak sampai menyerobot lahan milik warga.
"Pembangunan drainase
itu sudah sesuai dengan batas jalan, jadi tidak ada pelebaran, lahan dikiri dan
kanan jalan tersebut kan kebun, karena ditanam,
siring yang lama tertutup tanah, jadi yang dibangun itu siring yang
sudah tertimbun tanah," jelasnya.
Namun saat disinggung soal
sistem upah terhadap pekerja, Mad Sali mengakui jika pekerjaan tersebut
dikerjakan dengan sistem borongan. "Sesuai dengan kesepakatan dengan warga
yang akan mengerjakan, untuk upah galian
sebesar Rp20 ribu/meter sedangkan pemasangan batunya Rp35 ribu/meter,"
tukasnya.
Kepala Pekon Madaraya
As'ari saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya kepada media ini
mengatakan bahwa tidak benar jika pembangunan drainase tersebut menyerobot
lahan milik warganya.
"Tidak benar itu,
yang kita bangun itu jalan yang dulu dibuat oleh AMD, orang yang buat juga masih hidup, kalau mau
protes sama AMD, saat pembangunan, jangankan batangnya, buahnya pun ga ada yang
jatuh, artinya tidak ada lahan yang
diserobot. Soal kerja borongan juga tidak benar, masak kerja borongan 4 bulan
baru selesai. Yang jelas kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis,
tidak bisa sembaranganlah dalam membangun desa," pungkasnya.(BM)