Pembangunan Drainase di Pekon Madaraya Disoal Warga


KATALAMPUNG.COM - Pembangunan drainase Dusun Kelahang Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara disoal warga.  Pasalnya dalam proses kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahap I tahun 2019 tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur.


Pembangunan Drainase di Pekon Madaraya Disoal Warga


Selain sistem upah yang diduga menggunakan sistem borongan, kegiatan pembangunan tersebut juga disinyalir mencaplok lahan warga tanpa melalui proses musyawarah serta tanpa persetujuan pemilik lahan yang dilalui pembangunan drainase sepanjang 450 M dengan anggaran Rp.  194.297.000.

"Saya memang menandatangani surat persetujuan tersebut tetapi saya sempat komplain kenapa pengajuan tanda tangannya persetujuan dari warga setelah kegiatan tersebut berjalan alasan kadus dikarenakan masih sibuk, dan terlebih lagi ada bagian lahan saya sepanjang setengah meter dikalikan 100 meter yang terkena pelebaran jalan tanpa seijin saya, meskipun akhirnya saya tandatangani berkas yang diajukan mereka (aparat Pekon)," ucap Mahfudin warga Pekon Madaraya, Rabu (21/8).

Senada dengan Mahfudin, Sumarna warga Dusun Kelahang ini merasa diperlakukan tidak adil, dimana adanya pembangunan Drainase tersebut hanya lahan bagian sebelah kiri saja yang terdampak untuk pelebaran jalan. "Adanya pembangunan drainase beriringan dengan pelebaran badan jalan,  disinilah pokok persoalannya, dimana idealnya yang terkena pelebaran bagian kiri dan kanan,  akan tetapi hanya bagian kiri saja, sedangkan sisi kanan jalan tidak terkena pelebaran jalan," terang Sumarna.

Pembangunan Drainase di Pekon Madaraya Disoal Warga


Lanjut Sumarna, surat persetujuan dari warga diminta oleh aparatur pekon setelah kegiatan pembangunan itu selesai. "Memang sebelumnya secara lisan kepala dusun sempat ijin, namun tidak ada musyawarah ditambah lagi meminta tanda tangan persetujuan dari warga itu setelah drainase selesai dibuat," tambahnya.

Berbeda hal disampaikan Mad Sali mantan Kepala Dusun Kelahang Pekon Madaraya ini membantah bahwa pembangunan drainase tidak sampai menyerobot lahan milik warga.

"Pembangunan drainase itu sudah sesuai dengan batas jalan, jadi tidak ada pelebaran, lahan dikiri dan kanan jalan tersebut kan kebun, karena ditanam,  siring yang lama tertutup tanah, jadi yang dibangun itu siring yang sudah tertimbun tanah," jelasnya.

Namun saat disinggung soal sistem upah terhadap pekerja, Mad Sali mengakui jika pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sistem borongan. "Sesuai dengan kesepakatan dengan warga yang akan mengerjakan,  untuk upah galian sebesar Rp20 ribu/meter sedangkan pemasangan batunya Rp35 ribu/meter," tukasnya. 

Kepala Pekon Madaraya As'ari saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya kepada media ini mengatakan bahwa tidak benar jika pembangunan drainase tersebut menyerobot lahan milik warganya. 

"Tidak benar itu, yang kita bangun itu jalan yang dulu dibuat oleh AMD,  orang yang buat juga masih hidup, kalau mau protes sama AMD, saat pembangunan, jangankan batangnya, buahnya pun ga ada yang jatuh,  artinya tidak ada lahan yang diserobot. Soal kerja borongan juga tidak benar, masak kerja borongan 4 bulan baru selesai. Yang jelas kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis, tidak bisa sembaranganlah dalam membangun desa," pungkasnya.(BM)
Diberdayakan oleh Blogger.